Hukum
Bayi Dikubur di Landasan Ulin, Hasil Hubungan Gelap Pasangan Dibawah Umur
BANJARBARU, Polres Banjarbaru akhirnya berhasil mengungkap sosok pembuang bayi tidak berdosa yang terjadi di jalan Peramuan, Awang Baruh RT 11 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto, saat memimpin pers rilis, pada Kamis (1/8) siang, mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dimana dua diantaranya merupakan pasangan yang dimabuk asmara.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka masih di bawah umur. Sebut saja pasangan ini Bunga dan Kumbang. Bayi ini hasil dari hubungan mereka dan keduanya menggugurkan kandungannya secara sengaja atau aborsi,” kata Kompol Andik.
Sedangkan dijelaskan juga satu tersangka lainnya berperan membantu mengantarkan ke tempat penguburan bayi malang tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob mengatakan awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada ditemukannya seorang bayi berjenis kelamin laki- laki yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca Juga : Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa, Dua Pria Dicurigai
Memang saat itu dari keterangan saksi, pihak kepolisian menerima informasi adanya 2 orang tidak dikenal berada di TKP saat itu.
“Dari pengakuan saksi bernama Ayan (61), sekitar pukul 12.00 Wita, saat dia bertani di sekitar TKP melihat ada 2 orang laki-laki menggunakan dua buah sepeda motor sedang berdiri di sekitar TKP. Tidak beberapa lama kemudian 2 orang itu langsung pergi meninggalkan tempat tersebut,†kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, ungkap Wakapolres Banjarbaru, diketahui kedua tersangka Bunga dan Kumbang masih bersekolah dijenjang SMA dan bertempat tinggal di Banjarbaru.
“Mereka sudah berhubungan sebanyak 4 kali. Karena hamil, mereka takut dan melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan. Bayi laki-laki tersebut meninggal dunia di usia 7 bulan saat keluar dari perut,” lanjutnya.
Atas tindakan 3 tersangka yang masih dibawah umur ini, Pihak Kepolisian menyangkakan pasal Pasal 77 huruf A tentang perlindugan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE1 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi


