Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Bawaslu Tanah Bumbu Bentuk Pokja, Paparkan Tugas Panwaslu Kecamatan

Diterbitkan

pada

Bawaslu Tanbu bentuk pokja terkait pembentukan Panwaslu Kecamatan. Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Guna Pengawasan Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan, Bawaslu Tanah Bumbu membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja Bawaslu Tanah Bumbu telah memulai langkah dengan membuka Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21- 27 September 2022.

Berdasarkan aturan, jumlah Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu yang akan dipilih sebanyak 36 orang dengan tugas pokok di 12 kecamatan.

Panwaslu Kecamatan memiliki 9 tugas pokok, meliputi langkah yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.

Khususnya juga bertugas untuk mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, mengelola dan memelihara serta merawat arsip juga melaksanakan penyusutannya.

 

Baca juga  : Pandemi Sudah Longgar, ASITA Kalsel Dorong Kolaborasi Bangkitkan Travel Agent

Tak hanya itu, Panwaslu Kecamatan juga terlibat bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, H Kamiluddin Malewa, memaparkan terkait point 1 dalam pencegahan dan penindakan, melalui mandat Bawaslu Kabupaten/Kota Panwascam dapat melaksanakan Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat atau lebih dikenal dengan Musyawarah dengan Acara Cepat.

“Sejatinya kewenangan ini, merupakan musyawarah untuk mufakat sebagai kepribadian luhur bangsa Indonesia. Dengan kewenangan tersebut Panwascam diharapkan berperan sebagai Juru Damai Pemilu di kecamatan,” katanya.

Semua warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk ikut seleksi termasuk penyandang disabilitas.

 

Baca juga  : VIRAL. Video 2 Anak Berseragam Sekolah Bermesraan Depan Indomaret Pekapuran Banjarmasin

“Bawaslu akan menyiapkan fasilitas seleksi bagi difabel (different ability people) sesuai jenis disabilitasnya dan bagaimana selanjutnya tentu kami tetap akan mempertimbangkan kemampuannya dalam mengemban tugas dan wewenang sebagai Komisioner Panwascam kedepan,” terangnya.

Demikian pula dengan keterwakilan 30% perempuan harus diperhatikan, masa pendaftaran akan diperpanjang apabila belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan setiap kecamatan.

Apa saja persyaratannya, dapat dikunjungi Website Bawaslu Tanah Bumbu, di situ kami telah menyediakan formulir pendaftaran. Calon Peserta adalah Warga Kabupaten Tanah Bumbu dan pendaftaran dapat dilakukan melalui cara offline dan Online.

“Mekanisme rangkaian tahapan seleksi diharapkan menghasilkan SDM Panwaslu Kecamatan berintegritas,” pungkas Ketua Bawaslu Tanah Bumbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Foto : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->