Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

Bawaslu Pusat: Pemprov Kalsel Perlu Ikuti Jejak Batola

Diterbitkan

pada

Penyerahan hibah lahan untuk kantor Bawaslu Batola Foto: humas

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Pemkab Batola hibahkan tanah kepada Bawaslu Pusat. Tanah berukuran 50 x 100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pahlawan Marabahan atau yang dikenal Kawasan Perkantoran baru itu, selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan kantor Bawaslu Barito Kuala.

Pemberian hibah tanah sendiri dihadiri langsung Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah, Rabu (2/9/2020).

Penyerahan hibah tanah ditandai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. Serta berita acara serah terima oleh Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS dengan Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro. Acara penyerahan tanah hibah ini juga berisi pembukaan papan selubung nama.

Saat tiba di lokasi, Sekjen Bawaslu yang didampingi Bupati Noormiliyani dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah disambut tarian penyambutan Radap Rahayu. Tak hanya itu, ketiganya juga mendapat pengalungan untaian melati.

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan, pemberian hibah tanah ke Bawaslu di Barito Kuala ini merupakan yang kedua kalinya setelah Kutai Kartanegara, Kaltim. Sementara hibah yang dilaksanakan di Barito Kuala (Kalsel) juga diikuti Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan.

Gunawan menerangkan, pelaksanaan hibah tanah bagi kabupaten/kota ternyata cukup banyak. Namun yang ia heran, langkah yang dilakukan Kabupaten/Kota ini ternyata tak satu pun dilakukan Pemerintah Provinsi di Kalimantan.

Untuk itu, melalui momentum penyerahan tanah hibah di Barito Kuala ini, Ia berharap turut menggugah Pemerintah Provinsi Kalsel untuk turut melaksanakan terhadap Bawaslu Provinsi Kalsel sendiri.

“Dengan hibah tanah dari Kabupaten Barito Kuala ini saya mohon bantuan teman-teman pers dapat menjadikan momen ini untuk turut menggugah pak Gubernur Kalsel agar kiranya secepatnya juga memberikan hibah kepada Bawaslu Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Gunawan mengatakan, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi KPU dan Bawaslu dalam rangka membangun kinerja-kinerja demokrasi dan pengawasan pemilu di seluruh Indonesia. Terlebih saat ini, sebut Gunawan, keberadaan penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan satu-satunya di dunia.

Menjadi role model dan dilengkapi kelembagaan KPU, Bawaslu ditambah DKPP sehingga di samping melaksanakan fungsi primer juga terdapat fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Bupati Noormiliyani berharap acara ini akan membawa makna yang sangat besar bagi terutama bagi bawaslu Batola. Ia menambahkan, apa yang telah dilakukan terhadap Bawaslu ini menunjukan keseriusan Pemkab Batola dalam mendukung pelaksanaan pemilu. Serta memberikan fasilitas agar kinerja bawaslu semakin maksimal dalam penegakan demokrasi.

“Dengan menghibahkan tanah yang nantinya akan dibangun kantor kami berharap Bawaslu Batola dapat meningkatkan kinerjanya di dalam melaksanakan pelayanan untuk kebutuhan pemilu dan juga operasional pelaksanaan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah menyatakan, pemberian tanah hibah dari pemkab Batola, Tanbu dan Balangan ini tentunya sangat bermanfaat bagi Bawaslu dalam upaya pendirian kantor. Sehingga keberadaannya dapat mendukung pemaksimalan kinerja. Serta proses penegakan demokrasi yang lebih baik.

Kepada Sekjen Bawaslu, Erna Kasypiah juga mengungkapkan, selain memberikan hibah tanah, Pemkab Batola juga telah memfasilitasi keberadaan perkantoran yang ada saat ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan, kami berjanji akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara maksimal demi pelaksanaan demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/rdy)

 

Reporter: Rendy
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->