pilkada 2024
Bawaslu Kalsel Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah-Habib Ahmad
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 02 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, terus bergulir di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporan Pilbup Banjar tahun 2024 itu.
Bawaslu Kalsel, jelas dia, telah menerima perbaikan laporan dari pelapor pada Sabtu (23/11/2024) siang. Sebab sebelumnya pelapor diminta untuk melakukan perbaikan syarat formil laporan.
“Hari ini tadi laporannya diperbaiki,” ujar Aries Mardiono saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Kembali Tak Datang, KPK Sebut Peluang Jemput Paksa Paman Birin
Selanjutnya ungkap Aries, Bawaslu Kalsel akan melaksanakan pleno guna memutuskan terkait status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.
“Akan kami plenokan segera. Jika lengkap kami register, lanjut penangan dengan Sentra Gakkumdu,” sebut dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel. Muhammad Radini mengatakan, meski sudah menjelang pencoblosan, Bawaslu Kalsel menurut dia tetap akan menerima dan menangani laporan secara profesional.
“Ketika ada laporan masuk, maka tentu kami tangani,” tegas dia.
Baca juga: Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
Terpisah, MW, pelapor dalam perkara ini membenarkan telah melakukan perbaikan formil laporan sebagaimana permintaan Bawaslu Kalsel. Dia juga mengaku telah menyerahkan alat bukti sebagai syarat dan untuk menguatkan laporan.
Selanjutnya, dia menyerahkan dan memercayakan penanganan laporannya tersebut kepada Bawaslu Kalsel.
“Harapannya pihak terlapor dapat diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tukas dia.
Sebelumnya pasangan calon nomor urut 02 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Baca juga: Uji Tanding 7 Cabor Bapor Korpri HSU Vs Bapor Korpri Paser
Laporan dengan nomor 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 dilayangkan oleh seorang warga berinisial MW tanggal 20 November 2024.
Materi laporan terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bunyinya, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: Dhani
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


