Connect with us

Politik

Bawaslu Barsel Gelar Sidang Pelanggaran Administratif

Diterbitkan

pada

Proses sidang administrasi di kantor Bawaslu Barsel. Foto : digdo

BUNTOK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan (Barsel) menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif  Pemilu 2019, Kamis (23/5/2019).

Ketua Bawaslu Barsel, Nur Cambyah mengatakan, sidang penanganan pelanggaran administrasi yang digelar berdasar laporan dari caleg partai Golkar atas nama Epatro kepada KPU Barsel selaku pihak penyelenggara pemilu.

“Pelapor melaporkan persoalan di TPS 5 desa Palu Rejo karena ada kelebihan surat suara,” kata Cambyah kepada Kanalkalimantan.com, usai sidang.

Dikatakan olehnya berawal dari mengetahui kasus ini di KPU waktu rapat pleno, akhirnya si pelapor langsung melapor ke Bawaslu, karena memang cukup persyaratan maka dilakukan proses sidang yang dilaksanakna Bawaslu Barsel.

“Yang mana pelapor mengetahui waktu rapat pleno untuk TPS 5 ada C1 yang lebih, berdasarkan bukti yang mereka miliki lengkap makanya dilaporkan ke kita,” ujar Cambyah.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bidang Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Billyo Rentas SKep Ns mengatakan, pihaknya telah membacakan putusan sidang pendahuluan yang mana untuk kasus laporan dari partai Golkar diterima karena memenuhi sarat formil dan materil.

“Selanjutnya agenda kita akan melakukan sidang pemeriksaan terkait untuk kasus administrasi ini,” ucap Billyo.

Selanjutnya pada hari Jum’at akan melakukan sidang pemeriksaan, dimana nanti akan ada pembacaan dari pelapor dan kemudian jawaban dari terlapor.

“Selain itu juga akan ada pembuktian dari pelapor dan terlapor serta pembacaan kesimpulan,” ujar Billyo.

Ia juga mengatakan, terkait hasil sidang pihaknya mengagendakan pada Senin (27/5) nanti, sambil memerikasa terkait hasil dari pemeriksaan administrasi pada agenda sebelumnya.

“Jadi untuk hasil sidang nanti akan kita bacakan pada 27 Mei mendatang,” ungkap Billyo. (digdo)

Reporter:Digdo
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->