Hukum
Bawa Sajam, Pria Ini Kena Pasal Undang-Undang Darurat
PARINGIN, Operasi Sikat Intan 2018 berhasil mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam di warung jablay Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan Jum’at (13/4).
Operasi personil Polsek Batumandi dipimpin oleh Kapolsek Batumandi H Siswanto SH.
Adalah AS alias Capu (28) warga Desa Banua Kupang RT 01 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kedapatan bawa senjata tajam.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni SIK melalui Kapolsek Batumandi Iptu H Siswanto SH mengatakan, telah mengamankan lelaki pembawa sajam tersebut.
“Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di tas milik pelaku, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 26 cm yang saat itu disimpan di pinggang sebelah kiri,†terang Kapolsek Batumandi.
“Saat ditanyakan surat kepemilikan senjata sajam ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin membawa senjata tajam,†tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batumandi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagamana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,†tutup Kapolsek Batumandi. (rico)
Reporter:Rico
-
HEADLINE3 hari yang laluGubernur Kalsel Takkan Cabut Usulan Taman Nasional Meratus
-
HEADLINE2 hari yang laluTolak Cabut Usulan Taman Nasional Meratus ‘Kado’ Hari Lingkungan Hidup Sedunia
-
HEADLINE3 hari yang lalu7 Tuntutan Pengunjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Tolak Taman Nasional Meratus!
-
HEADLINE3 hari yang laluBREAKING NEWS! Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluMahasiswa Banua Anam Minta Wilayah Hulu Sungai Diperhatikan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluH Muhidin Janji Hubungkan Warga Sidomulyo 1 Banjarbaru ke DPR RI

