Hukum
Bawa Sajam, Pria Ini Kena Pasal Undang-Undang Darurat
PARINGIN, Operasi Sikat Intan 2018 berhasil mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam di warung jablay Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan Jum’at (13/4).
Operasi personil Polsek Batumandi dipimpin oleh Kapolsek Batumandi H Siswanto SH.
Adalah AS alias Capu (28) warga Desa Banua Kupang RT 01 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kedapatan bawa senjata tajam.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni SIK melalui Kapolsek Batumandi Iptu H Siswanto SH mengatakan, telah mengamankan lelaki pembawa sajam tersebut.
“Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di tas milik pelaku, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 26 cm yang saat itu disimpan di pinggang sebelah kiri,†terang Kapolsek Batumandi.
“Saat ditanyakan surat kepemilikan senjata sajam ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin membawa senjata tajam,†tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batumandi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagamana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,†tutup Kapolsek Batumandi. (rico)
Reporter:Rico
-
HEADLINE3 hari yang laluRudy Ariffin Gubernur Kalsel 2005-2010 dan 2010-2015 Wafat
-
HEADLINE2 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
HEADLINE3 hari yang laluBPBD Kalsel: 2.586 Kejadian Karhutla, Luas Terbakar 16.539,65 Hektare
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPerbaiki Atap Bangunan, Seorang Pekerja di Sungai Sipai Tersetrum
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Hambuku Baru Dinilai Tim Lomba PHBS Provinsi Kalsel


