Connect with us

Hukum

Bawa Sajam, Pria Ini Kena Pasal Undang-Undang Darurat

Diterbitkan

pada

Pelaku pembawa senjata tajam yang diamankan Polsek Batumandi. Foto : polsek batumandi

PARINGIN, Operasi Sikat Intan 2018 berhasil mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam di warung jablay Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan Jum’at (13/4).

Operasi personil Polsek Batumandi dipimpin oleh Kapolsek Batumandi H Siswanto SH.

Adalah AS alias Capu (28) warga Desa Banua Kupang RT 01 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kedapatan bawa senjata tajam.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni SIK melalui Kapolsek Batumandi Iptu H Siswanto SH mengatakan, telah mengamankan lelaki pembawa sajam tersebut.

“Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di tas milik pelaku, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 26 cm yang saat itu disimpan di pinggang sebelah kiri,” terang Kapolsek Batumandi.

“Saat ditanyakan surat kepemilikan senjata sajam ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin membawa senjata tajam,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batumandi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagamana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,” tutup Kapolsek Batumandi. (rico)

Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
Reporter:Rico


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->