Hukum
Bawa Sajam Dalih Jaga Diri, Pelajar Diamankan Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – BJ (18) masih berstatus sebagai pelajar diamankan anggota Polsek Aluh-aluh, pada Senin (5/10/2020).
Cuma perkara sepele, BJ kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat petugas kepolisian melakukan patroli kerumunan masyarakat di jalan Desa Simpang Pipih, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.
Saat petugas melakukan penggeledahan mendapati sajam yang disimpan oleh pelajar itu.
Pelajar yang diketahui merupakan warga Desa Aluh-aluh Kecil, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar tersebut, diamankan saat sedang kumpul bersama teman-temannya.
Sajam jenis badik bersama kumpangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 30 Cm diselipkan pelaku di pinggang bagian kiri.
“Alasan pelaku bawa sajam untuk jaga diri. Namun alasan tersebut tetap saja menyalahi aturan karena seharusnya tidak membawa sajam karena sudah diatur dalam undang-undang darurat,” kata Kapolsek Aluh-aluh Ipda Simon Jumadi, kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (9/10/2020) siang.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Mapolsek Aluh-aluh menjalani proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





