Connect with us

Hukum

Bawa HP, Sebulan Lebih Wanita ini Baru Tertangkap Polsek Batumandi

Diterbitkan

pada

Pelaku penggelapan ER Foto : Polsek Batumandi

PARINGIN, Personel Polsek Batumandi membekuk ER (32) warga Kelurahan Bulau Tengah Kecamatan Hulu Sungai Tengah, Senin (26/3) lalu. Wanita berinisial ER ini diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan (372 atau 378 KUHP) di Kecamatan Batumandi di sebuh tokon ponsel dengan berpura-pura menjadi seorang pembeli.

Pelaku ER yang berpura-pura membeli sebuah handphone di toko Ponsel Haris Desa Batumandi Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Sabtu 3 Februari 2018 pukul 09.00 Wita. Saat itu ER akan melihat HP merek OPPO type F5, kemudian ER berkata kepada pemilik toko Ponsel Harus bahwa HP tersebut akan dibawa dulu untuk diperlihatkan kepada adiknya.

Karena korban merasa percaya kemudian dibawalah HP beserta kotaknya, namun lebih dari 2 jam ternyata ER tidak datang untuk membayar harga handphone. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.600.000. Baru pada Minggu, 25 Maret 2018 pukul 10.45 Wita dilaporkan oleh Fahmi Fadillah ke Polsek Batumandi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Polsek Batumandi dan Unit Jatanras Polres Balangan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, dan dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO type F5 youth warna hitam sesuai dengan nomor seri handphone yang telah digelapkan oleh pelaku.

Saat dimintai keterangan, ER mengakui mendapatkan HP tersebut dari hasil penipuan di Desa Batumandi, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Kapolsek Batumandi Iptu H Siswanto SH mengatakan, Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari korban, berkat ciri-ciri yang diberikan oleh korban, akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan dibekuk oleh tim.

“Saat ini, pelaku sudah dalam pemeriksaan pihak Polsek Batumandi,” tutupnya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->