Hukum
Baru 2 Bulan Hidup Bebas, SC Tertangkap Simpan 10 Paket Sabu
BATULICIN, SC (33), tak jera berbisnis barang haram meski pernah merasakan menghuni penjara dan baru dua bulan merasakan badannya merdeka. Ya, seorang residivis sabu kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dari rumah kediaman jalan Raya Serongga Km 15,5 Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (8/11/2019).
SC pernah masuk penjara karena perkara yang sama, diketahui SC baru 2 bulan mencium udara bebas sayangnya hukuman tersebut tidak membuatnya jera.
SC dibekuk petugas dirumahnya dan ditemukan 10 paket sabu seberat 22,3 gram bersama 2 butir pil ekstasi seberat 0,97 gram, 4 unit telpon genggam, 1 buah timbangan digital, serta uang tunai diduga hasil penjualan Rp 1 juta. Pria 33 tahun beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya SC kembali dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Frederikus Salama mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilkum Polres Tanah Bumbu sekalipun itu di pelosok daerah. “Ini kita lakukan guna mewujudkan rasa aman dan nyaman,†ujarnya pada Minggu (10/11/2019). (kk)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
HEADLINE3 hari yang laluPantai Teluk Tamiang: Mutiara Tersembunyi di Pelosok Kotabaru
-
Kota Samarinda2 hari yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTarget Pertumbuhan 5 Persen Kunjungan Wisatawan di Kalsel
-
kampus1 hari yang laluWorkshop Jurnalis Mahasiswa Pendidikan Sosiologi ULM
-
HEADLINE2 hari yang laluPabrik Kelapa Sawit Beli Murah dari Petani Bakal Dicabut Izinnya

