Connect with us

Hukum

Baru 2 Bulan Hidup Bebas, SC Tertangkap Simpan 10 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

SC ditangkap Polres Tanbu karena kepemilikan narkoba. foto: polres tanbu

BATULICIN, SC (33), tak jera berbisnis barang haram meski pernah merasakan menghuni penjara dan baru dua bulan merasakan badannya merdeka. Ya, seorang residivis sabu kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dari rumah kediaman jalan Raya Serongga Km 15,5 Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (8/11/2019).

SC pernah masuk penjara karena perkara yang sama, diketahui SC baru 2 bulan mencium udara bebas sayangnya hukuman tersebut tidak membuatnya jera.

SC dibekuk petugas dirumahnya dan ditemukan 10 paket sabu seberat 22,3 gram bersama 2 butir pil ekstasi seberat 0,97 gram, 4 unit telpon genggam, 1 buah timbangan digital, serta uang tunai diduga hasil penjualan Rp 1 juta. Pria 33 tahun beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya SC kembali dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Frederikus Salama mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilkum Polres Tanah Bumbu sekalipun itu di pelosok daerah. “Ini kita lakukan guna mewujudkan rasa aman dan nyaman,” ujarnya pada Minggu (10/11/2019). (kk)

Reporter : kk
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->