Hukum
Barbuk Kasus Inkrah Agustus-September Dimusnahkan Kejari Banjar
MARTAPURA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banja memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah dari bulan Agustus-September 2018, di depan halaman kantor kejari Kabupaten Banjar, Senin (1/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 26 tersangka. Adapun pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dan dimusnakan tersebut diantaranya alat pengisap narkoba beberapa buah, sabu sebanyak 7,21 gram, carnophen 531 butir, seledryl 454 butir, exstasy 9 butir dan obat-obatan lainnya 176 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah kumpulan dari kasus yang sudah inkrah dan dari bulan September sampai dengan bulan Agustus 2018,†ujarnya.
Sementara untuk pemusnahan seperti biasa untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah diisi zat kimia, obat obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ke depan untuk menghindari penyimbangan barang bukti, ditambahkan Muji, pemusnahan barang bukti akan dilakukan selama satu bulan sekali.
“Kedepan kita akan musnahkan barang bukti satu bulan sekali, untuk menghindari penyimpangan barang bukti, namun dilihat dulu banyak sedikitnya,†pungkasnya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE1 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJelang MTQ Kalsel Kafilah HSU Jalani TC di Banjarmasin
-
Olahraga2 hari yang laluRatusan Goweser Jajal Trek 14 Km MTB Fun Enduro
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluRayap Besi Tewas Duel dengan Penjaga Malam di Samarinda
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang lalu80 Peserta Ikuti Bimtek BIM yang digelar Dinas PUPR Kalsel
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluMenyalakan Harapan di Lamaru, Srikandi PLN Rayakan Hari Kartini Bersama Guru Honorer






