Hukum
Barbuk Kasus Inkrah Agustus-September Dimusnahkan Kejari Banjar
MARTAPURA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banja memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah dari bulan Agustus-September 2018, di depan halaman kantor kejari Kabupaten Banjar, Senin (1/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 26 tersangka. Adapun pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dan dimusnakan tersebut diantaranya alat pengisap narkoba beberapa buah, sabu sebanyak 7,21 gram, carnophen 531 butir, seledryl 454 butir, exstasy 9 butir dan obat-obatan lainnya 176 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah kumpulan dari kasus yang sudah inkrah dan dari bulan September sampai dengan bulan Agustus 2018,†ujarnya.
Sementara untuk pemusnahan seperti biasa untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah diisi zat kimia, obat obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ke depan untuk menghindari penyimbangan barang bukti, ditambahkan Muji, pemusnahan barang bukti akan dilakukan selama satu bulan sekali.
“Kedepan kita akan musnahkan barang bukti satu bulan sekali, untuk menghindari penyimpangan barang bukti, namun dilihat dulu banyak sedikitnya,†pungkasnya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat 1 Indeks Kualitas Data BKN Regional VIII
-
Kalimantan Selatan18 jam yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan 100 Motor ‘Peminum’ BBM Operasi di SPBU-SPBU Wilayah HSU
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluBerbagai Lomba di Dinas PUPR Kalsel Meriahkan HUT Ke-81 RI dan Hari Jadi Ke-76 Kalsel






