Hukum
Barbuk 15 Dus ‘Pil Jin’ Plus Sabu Dimusnahkan
BANJARBARU, Polres Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di halaman Mapolres Banjarbaru, Rabu (30/5) pukul 14.00 Wita. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dan obat terlarang jenis carnophen zenith.
Sebanyak 287.900 butir carnophen dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain zenith, dimusnahkan sebanyak 7,25 gram dengan cara dilarutkan kemudian diblender.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, dihadiri Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Sugito, Ketua MUI Banjarbaru KH Nafiah Muhza, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Budi Mukhlis dan perwakilan dari PN Banjarbaru Rudi.


Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan tersebut didapatkan Polres Banjarbaru melalui penangkapan terhadap 3 tersangka yang saat itu sedang melakukan pengantar obat terlarang tersebut.
“Pemusnahan barang bukti zenith dari tiga pelaku, ditangkap dijalan. Sabu juga musnahkan, saat itu zenith mau diantar ke Banjarbaru ditangkap di jalan sebanyak 15 dus,†ucap AKBP Kelana Jaya.
Selain itu AKBP Kelana Jaya menambahkan, wilayah Kota Banjarbaru kategori daerah perlintasan atau transit, membuat pihak polisi harus harus tanggap dalam mengantisipasi peredaran. “Polres Banjarbaru sangat mengantisipasi terhadap barang-barang haram tersebut apabila masuk di wilayah Banjarbaru, apalagi kota Banjarbaru termasuk jalur transit,†pungkasnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
HEADLINE3 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE20 jam yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS


