Connect with us

HEADLINE

Banyak Parpol dan Bacaleg Belum Siap Maju ke Kontestasi Pemilu Legislatif?

Diterbitkan

pada

Banyak caleg belum melengkapi berkas yang disyaratkan KPU Foto: net

BANJARBARU, Aturan baru dalam sistem pencalegan membuat para bakal calon legislatif (bacaleg) maupun parpol pengusung keteteran. Terbukti banyaknya bacaleg yang dinyatakan oleh KPU belum memenuhi persyaratan administrasi. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Padahal, waktu pendaftaran telah diberitahukan jauh-jauh hari.

Tercatat, hanya sejumlah partai saja yang pede mendaftarkan bacalegnya sebelum dieadline. Sedangkan sisanya lebih memilih mendaftarkan bacalegnya pada hari terakhir masa pendaftaran pada Selasa (17/7) lalu. Itupun beberapa di antaranya ada yang mendaftar pada menit-menit terakhir, dan bahkan ada parpol mangkir dari pendaftaran hingga harus angkat koper dari Pileg 2019 di daerahnya!

Di tingkat provinsi, KPU Kalsel mencatat dari 641 berkas pencalagen yang diseter 16 parpol, ada 451 bacaleg yang belum memenuhi persyaratan. Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, hanya ada 190 bacaleg yang memenuhi syarat untuk bersaing merebutkan 55 kursi di DPRD Kalsel.

“Sedangkan sisanya sebanyak 451 belum lengkap berkasnya. Baik kelengkapan, maupun keabsahan syarat pencalonannya,” jelas Edy.

Dari catatan yang dihimpun Kanalkalimantan.com, ada enam parpol seluruh bacalegnya dinyatakan belum lengkap. Seluruh bacaleg NasDem yang berjumlah 55 orang tidak ada satu pun yang berkasnya memenuhi syarat. Begitu pula dengan 11 caleg yang disodorkan oleh Partai Garuda.  PAN yang mengusung 47  juga belum memenuhi syarat.

Pun demikian dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang 16 bacaleg juga dinyatakan belum memenuhi kelengkapan syarat, PBB dengan 33 bacaleg, dan PKPI juga belum lengkap berkas untuk 6 bacalegnya.

Sementara PKS yang mengajukan 45 nama dan Partai Bekarya 24 Bacaleg, masing-masing hanya ada satu nama yang lolos verifikasi administrasi. Apakah hal ini menunjukkan bahwa parpol dan bacaleg sebenarnya belum siap mengikuti kontestasi pemilu 2019 nanti?

Sebab kondisi serupa juga terjadi di Banjarmasin. Di Ibukota provinsi ini, dari 589 bacaleg dari 15 parpol yang mendaftar, ternyata 163 orang berkas pencalegannya dinyatakan belum memenuhi syarat. Baik soal ijazah yang belum dilegalisir, surat pernyataan tidak pernah ditahan, maupun belum adanya surat kesehatan. Bahkan Partai Berkarya dari 33 bacaleg yang diajukan, tercatat seluruhnya belum memenuhi persyaratan.

Di Banjarbaru, KPU setempat menyatakan sebagian besar dokumen bacaleg juga belum lengkap. “Sebagian besar bacaleg parpol belum melengkapi syarat yang sudah diwajibkan sehingga harus dilengkapi,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat.

Di Kabupaten Banjar, setelah dilakukan proses pemeriksaan verifikasi kelengkapan adminsitrasi berkas, KPU menyatakan 145 bacaleg yang masih bermasalah dalam hal administrasinya. Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag, mengatakan, dari 581 bacaleg usungan 16 parpol yang ada di Kabupaten Banjar 25 % diantaranya belum memenuhi persyaratan. “Setiap partai mempunyai catatan masing-masing, yang harus mereka lengkapi dalam waktu 10 hari mendatang,  yang paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,” ujarnya.

Ditanya berapa persen bacaleg yang sudah lengkap pemberkasannya dan berapa persen bacaleg yang harus diperbaiki kelengkapan adminsitrasi, Muhaimin ada sekitar 75% bacaleg yang sudah lengkap administrasinya. “Sisanya untuk 25% lagi diharapkan dapat melengkapinya sebelum tanggal pengajuan perbaikan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Terkait belum clearnya berkas pencalegan, sejumlah parpol berjanji segera melengkapi di masa perbaikan hingga 31 Juli nanti. Wakil Ketua DPW Partai NasDem Kalsel Afdiannoor Rahmanata mengatakan sebenarnya berkas bacaleg yang diajukan ke KPU Kalsel sudah lengkap. “Hanya tinggal menyerahkan saja lagi untuk perbaikan ke KPU. Misalkan, bakal caleg yang kekurangan pas foto, surat kesehatan atau keterangan pemilih. Termasuk, SKCK dan ijazah yang belum dilegalisir hingga surat keterangan dari pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, KPU telah mengingatkan partai politik untuk segera mendaftarkan bacalegnya lebih awal. “Saya ingin mengingatkan sekali lagi agar bisa mengajukan lebih awal sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih belum lengkap, masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Pusat Arief Budiman di Jakarta awal bulan lalu.

Namun kenyataannya, hingga sehari menjalang penutupan, baru beberapa parpol saja yang melaksanakan pendaftaran bacalegnya. Sisanya mendaftar pada menit-menit akhir. Pembukaan pendaftaran caleg untuk pileg 2019 dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 lalu.

Dalam proses tersebut, para bakal caleg diwajibkan untuk mengisi sistem informasi pencalonan (silon). Namun sayangnya, Silon pun banyak mengalami kendala saat penerapannya. Terbukti parpol yang mendaftar terbilang lebih awal harus melakukan secara manual karena tak berjalannya sistem tersebut. (rendy)

INI DIA TAHAPAN PENCALEGAN HINGGA MASA KAMPANYE
Ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui bacaleg sebelum akhirnya ditetapkan sebagai caleg dan bisa sah melakukan kampanye. Tahapan itu sendiri masih akan berjalan hingga September 2018. Nah, usai perbaikan kekurangan berkas pencalegan yang diberikan waktu hingga 31 Juli, berikut tahapan yang akan dilakukan KPU
KPU Periksa Lagi Berkas yang Sudah Diperbaiki

Usai Parpol melakukan perbaikan hingga 31 Juli 2018, KPU akan kembali memeriksa dokumen yang telah diperbaiki, terhitung pada 1 hingga 7 Agustus 2018. Kemudian KPU akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8 hingga 12 Agustus 2018. Dan pada tanggal 12-14 Agustus nanti, KPU akan mengumumkan DCS tersebut

Memberikan Ruang Jawab dan Masukan Masyarakat

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada 12 hingga 21 Agustus. Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi dengan partai politik pada 22 hingga 28 Agustus 2018. Semua masukan tersebut akan dijawab pada 29 – 31 Agustus 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) pada 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018.

Masa Kampanye

Tiga hari usai DCT disusun, caleg bisa melakukan kampanye di daerahnya masing-masing. Kampanye dilakukan mulai 23 September 2018.

 

sumber KPU

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->