Connect with us

kriminal banjarbaru

AWAS! Modus Pencurian Lewat Aplikasi MiChat di Banjarbaru, Korban Dicekoki Sampai Mabuk

Diterbitkan

pada

Tersangka berhasil diamankan polisi usai jalankan aksinya. Foto : rico

BANJARBARU, Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengajak kenalan melalui aplikasi pesan yakni MiChat. Pelaku diamankan disebuah kost di daerah Cindai Alus, Kabupaten Banjar, Jum’at (3/1) dini hari.

Informasi yang dihimpun Kanalkalimantan.com, kejadian ini berawal dari kenalnya korban dengan pelaku melalui aplikasi MiChat, kemudian berlanjut hingga keduanya jalan bersama. Saat berada didalam mobil, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencekoki korban untuk meminum miras yang sebelumnya memang telah dipersiapkan.

Setelah korban dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian mampir ke sebuah Musholla yang ada di daerah Jalan Kelapa Gading, dengan dalih ingin buang air kecil. Pada kesempatan itu, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja dengan membawa kabur tas beserta isinya.

“Kami sempat menggerebek salah satu kost yang ada di daerah Loktabat Utara dekat lapangan sepak bola Puma. Namun,, yernyata pelaku sudah pindah. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama istri sirinya”, ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.

Pelaku diketahui bernama Suhardi Senja Marsudi (35) warga Jalan Jeruk, Komplek Mustika Griya Bukit Asri, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru.

Dari pengakuan pelaku, kata Kasat Reskrim, aksi pencurian lewat modus yang sama telah dilancarkan sebanyak dua kali, yakni didaerah Sungai Ulin dan Jalan Karet Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

“Selain itu kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra XX warna merah hitam milik ibu kost yang pernah di tempati pelaku sekitar 1 bulan yang lalu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Kota”, ucap AKP Siti. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->