Kota Banjarmasin
AWAS. Denda Rp100 Ribu Bayangi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin resmi menetapkan beberapa sanksi termasuk berupa denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi membeberkan, bahwa sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020. Dalam buku pedoman pelaksanaan dan penegak hukum protokol kesehatan pada masa pendemi Covid-19.
“Warga yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu,” beber Machli, Senin (10/08/2020) siang.
Namun, menurutnya, sanksi berupa denda uang tunai itu bukanlah sanksi yang diutamakan. Karena, masih ada sanksi lain sebelum denda tersebut dikenakan kepada pelanggar.
“Ada beberapa sanksi lain selain denda, yakni berupa sanksi lisan, tertulis, atau sanksi menjalankan pekerjaan sosial seperti membersihkan tempat fasilitas umum,” jelasnya.
Machli menerangkan, sebelum mengenakan denda, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif dan edukatif kepada si pelanggar. “Memang sanksi denda ini sudah ditetapkan Pemko, ini adalah upaya terakhir. Tidak serta merta kita langaung menerapkan denda ini. Kita akan mengedepankan upaya persuasif dalam mengedukasi masyarakat tentang perwali ini,” jelasnya.
Kendati bagitu, mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum itu mengatakan, dalam Perwali tersebut belum diatur akan dikemanakan uang hasil denda tersebut. Uang denda yang akan terjadi sumber pendapatan atau ke kas daerah, dan masyarakat membayarnya melalui e-tilang.
Di samping itu, ia berpendapat, bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19. Machli mengaku, saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada warga yang tinggal di kota Banjarmasin.
“Dalam penegakan disiplin ini, nanti kita sosialisasikan terlebih dahulu secara berjenjang kepada warga,” ujarnya.
Sedangkan untuk aparat pengawasan serta penegakkan Perwali tersebut pihaknya akan memakai petugas dari Satpol-PP Kota Banjarmasin dibantu dengan aparat dari TNI-Polri.
“Dalam penerapannya kita menugaskan aparat gabungan untuk bisa mengawasi penerapan disiplin protokol kesehatan ini di masyarakat,” tandas Machli. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop