NASIONAL
Aturan Baru BGN: SPPG Wajib Kelola Limbah
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan regulasi tersebut penting untuk menjaga standar higiene dan sanitasi pangan, sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program MBG,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Dalam aturan tersebut ditegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan. Mulai dari sisa pangan, sampah operasional, hingga air limbah domestik, seluruhnya harus dikelola secara sistematis dan bertanggung jawab.
Menurut Dadan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola program makan bergizi gratis secara lebih komprehensif. “SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik,” tegasnya.
BGN juga menekankan sisa pangan dalam program MBG tidak boleh dipandang sebagai limbah semata. Sisa makanan yang masih layak konsumsi harus dikelola secara efisien agar tidak terbuang sia-sia. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan sekaligus meningkatkan efektivitas program dalam jangka panjang.
Selain itu, BGN membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan limbah. Kolaborasi ini dinilai penting agar implementasi di lapangan bisa lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Ramadan Digenapkan 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret
Melalui regulasi ini, BGN ingin memastikan program makan bergizi gratis tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Dengan pengelolaan limbah yang baik, program ini diharapkan dapat berjalan lebih bertanggung jawab, efisien, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE2 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Bisnis3 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





