Hukum
Asik Bermain Judi Kartu, 2 Orang Diciduk 3 Lainnya Berhasil Kabur
BANJARBARU, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Aluh-aluh menangkap 2 orang pelaku judi remi dan domino di Desa Simpang Pipih, Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar, Sabtu (21/4) malam. Adalah G (30), warga desa Simpang Pipih RT 7 Kecamatan Aluh-aluh dan S (41), warga desa Aluh-aluh Besar RT 6 Kecamatan Aluh-aluh.
Menurut Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino di desa Simpang Pipih. Mendapati pengaduan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan didapati fakta bahwa benar di lokasi tersebut sering dipakai untuk bermain judi.
“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui ada fakta tentang seringnya dilakukan perjudian di lokasi tersebut,†terang Kasubbag Humas.
Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat di lakukan penggerebekan didapati ada sekitar 5 orang laki-laki disana sedang bermain judi. Waktu pelaku ingin ditangkap, 3 orang pelaku langsung melarikan diri dengan cara mendobrak dinding rumah yang terbuat dari kayu melewati persawahan.
“Sewaktu melakukan penangkapan 3 orang pelaku kabur dengan cara mendobrak ke dinding sehingga berlobang dan langsung melarikan diri ke persawahan, pelaku yang berhasil ditangkap ada 2 orang,†ucap AKP Siti Rohayati Kasubbag Humas Polres Banjarbaru.
Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 482.000, 3 buah handphone, 3 set kartu remi, 5 set kartu domino dan 2 buah dompet warna hitam.
“Untuk pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,†imbuh Kasubbag Humas.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, dua pelaku perjudian jenis kartu remi dan domini kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.
Kepada masyarakat, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.
“Berikan informasi kepada Polisi, kami akan memberantasnya,†tegas Kapolres. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI






