HEADLINE
Aset Milik Pemkab Banjar Ini Disewakan 5 Tahun ke Swasta
Perbulan Senilai Rp 50 Juta, Total Rp 3 Miliar Selama 5 Tahun
MARTAPURA, Demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari asset milik daerah, Pemkab Banjar serahkan pengelolaan Guest House Sultan Sulaiman kepada pihak swasta. Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan Pemkab Banjar sebagai pihak pertama dengan PT Berkat Banjar Mandiri -pihak kedua- atas pengelolaan tanah dan gedung Guest House Sultan Sulaiman, Rabu (15/11).
Dalam nota kesepakatan Pemkab Banjar menyerahkan asset kepada PT Berkat Banjar Mandiri dalam mengelola tanah dan bangunan Guest House Sultan Sulaiman di jalan Ahmad Yani Km 38 Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura. Adapun bentuk sewa selama selama 5 tahun.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman dan Dirut PT Berkat Banjar Mandiri Wajiansyah.
Wajiansyah mengatakan, jalinan kemitraan ini untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan PAD melalui sewa bangunan perhotelan dan pengembangan wisata halal di Kabupaten Banjar berjangka waktu 5 tahun kedepan.
Sekedar diketahui, sewa Guest House Sultan Sulaiman kepada PT Berkat Banjar Mandiri senilai Rp 50 juta perbulan atau total Rp 3 miliar selama 5 tahun.
“Ini sebuah kebanggaan untuk kita bisa menjalin kerjasama dengan Pemkab Banjar, karena kami diberi kepercayaan untuk mengelola hotel ini dengan konsep syariah demi memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang datang ke Kabupaten Banjar,†ujar Wajiansyah.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin mengembangkan wisata halal sebagai destinasi wisata muslim,†sambungnya.
Sementara itu Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengatakan, adanya nota kesepakatan ini merupakan momentum baik tentang pemanfaatan barang milik daerah untuk disewakan kepada pihak kedua.
“Kerjasama ini dimulai dengan niat baik untuk meningkatkan PAD. Kepada pengelola diharapkan mampu menjaga aset daerah dengan sebaik-baiknya, agar kedua belah pihak bisa saling menguntungkan,†kata Bupati Banjar.
Kesepakatan ini berlaku selama 5 tahun kedepan, namun kemungkinan akan bisa dilakukan perpanjangan kerjasama, jika Pemkab Banjar diuntungkan.
“Kalau saling menguntungkan bisa diperpanjang kesepakatannya, asal jangan rugi,†pungkasnya. (emroni)
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
HEADLINE3 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka






