Connect with us

Kanal

Antar Pesanan Sabu, Seorang Warga Bintara Diringkus

Diterbitkan

pada

Tersangka SR diringkus Polres HST Foto : istimewa

BARABAI, Menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan narkoba, Sat Res Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (3/10) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pelaku berinisial SR (45) warga jalan Bintara Rt. 07/03 Kel. Barabai Timur Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu. “Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin sore Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, SIK, MH.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di sekitar jalan Bintara,” jelas alumni Akpol 1999 itu.

Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap SR yang saat itu akan mengantarkan pesanan sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disimpan dikantong saku baju depan yang dipakai pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram, satu buah handphone merk Samsung warna putih,” kata Sabana Atmojo. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->