Connect with us

HEADLINE

Anita Cepu Buka-bukaan di Persidangan: Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat, Klaim Jadi Informan

Diterbitkan

pada

Kolase Linda Pudjiastuti dan Irjen Teddy Minahasa. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastusi alias Anita Cepu buka-bukaan di persidangan. Ia mengaku memiliki hubungan spesial dengan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang juga menjadi terdakwa penjualan barang bukti sabu 5 Kg.

Pengakuan Linda itu diberikan saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Perempuan yang biasa dipanggil Mami Linda itu diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Selain Linda, saksi lain yang dihadirkan jaksa adalah AKBP Doddy Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Anita dan Doddy.

 

Baca juga: Nasib Pasar Laura yang Tak Diminati Pedagang

“Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?” kata hakim Jon Sarman.

Baik Linda maupun Doddy kompak menjawab mengenal Teddy Minahasa. Hakim kemudian bertanya kembali, soal apakah ada hubungan kekeluargaan antara mereka.

“Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?” tanya hakim.

Linda Pujiastuti alias Anita ‘Cepu’ (kemeja putih) membantah dirinya seroang ‘Mami’ atau germo yang menyediakan perempuan pekerja seks komersial. Foto: Suara.com/Yaumal

“Tidak ada yang mulia,” jawab Doddy.

Sementara Linda juga mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Teddy, namun disebutnya antara mereka ada hubungan spesial.

Baca juga: Sundulan Gustavo Tocantins Bawa Barito Putera Kalahkan Persib

“Tidak ada yang mulia, tapi kami ada hubungan khusus dan spesial,” jawab Linda.

Mendengar jawaban itu, hakim meminta kepada Linda untuk menjelaskan nanti setelah dirinya diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

“Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kami pertanyakan itu,” kata hakim.

 

Mengaku Jadi Informan

Tidak hanya mengaku punya hubungan spesial dengan Irjen Teddy Minahasa, Linda juga menyebut dirinya sebagai informan alias cepu dan banyak membantu polisi.

“Saya banyak membantu polisi sebagai agen, informan,” kata Linda menjawab pertanyaan hakim terkait pekerjaannya.

Baca juga: Diduga Cekcok, Suami Habisi Istri Sendiri di Sukamara

Hakim kemudian bertanya tentang latar belakang profesi Linda sebelumnya.

“Saya pernah bekerja di Hotel Classic,” katanya.

Kemudian, Linda mengaku mengenal Teddy Minahasa sejak tahun 2013.

“Saya kenal dengan terdakwa (Teddy Minahasa) 2013 saya sebagai JRO. JRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijat) itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang,” ujar Linda.

Namun setelah 2013 mengenal Teddy, keduanya baru bisa kembali berkomunikasi pada 2019.

“Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019,” katanya.

 

Didakwa Tilep dan Jual BB Sabu

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa bersama eks Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti didakwa telah menilap hingga menjual barang bukti sabu seberat 5 kg.

Baca juga: Banjir Meluas, Bupati Banjar Naikkan Status Siaga Menjadi Darurat Banjir

Pada surat dakwaan jaksa disebutkan, alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kg sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kg.

Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

Baca juga: BBPOM Banjarmasin Inginkan Jajanan Anak Sekolah di Banjarbaru Aman

“Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

“Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada saksi Dody Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam,” beber jaksa.

Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Dody untuk menukar 10 kg sabu dengan tawas dengan kode ‘mainkan’.

“Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’,” beber jaksa.

Baca juga: Gelapkan Motor Gadaian, Lelaki di Banjarmasin Dibekuk Polisi

“Saksi Dody Prawiranegara menjawab ‘siap jenderal’. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal 1/4 nya’ dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” ungkap jaksa. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->