NASIONAL
Angelina Sondakh Akhirnya Bebas, Masuk Penjara Sejak 2012
KANALKALIMANTAN.COM – Hari yang ditunggu Angelina Sondkah akhirnya tiba juga. Ia resmi dinyatakan bebas dari masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) pagi ini.
Pantauan dari lokasi, Angelina Sondakh mengenakan busana warna merah jambu yang dipadukan dengan bawahan ungu.
Angelina Sondakh kemudian memberikan pernyataan di hadapan awak media usai menghirup udara bebas lagi.
“Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas,” ucapnya seraya menangis haru.
Lebih lanjut, Angelina Sondakh meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya di masa lalu.
“Perbuatan saya tidak patut ditiru atau dicontoh. Saya sangat menyesal,” kata Angelina Sondakh, masih dengan berurai air mata.
Baca juga : Ini Dua Raperda yang Diajukan Pemkab Tanbu ke DPRD
Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Ketika itu, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar lebih awal. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
HEADLINE3 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





