Kalimantan Timur
Ancam Sebar Video dan Foto Bugil, Pemuda 18 Tahun di Berau Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM – Seorang pemuda berinisial MT (18) akhirnya harus pasrah setelah tim unit PPA Polres Berau meringkus dirinya akibat perbuatannya yang telah dilakukan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
Diketahui, MT diringkus pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan tak senonoh terhadap gadis tersebut, pada Minggu (20/5/2022) lalu.
Pengungkapan kasus itu berawal saat pelaku menemani korban latihan menari di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Segah. Usai latihan menari, pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati.
“Keduanya ini adalah sepasang kekasih. Jadi setelah latihan menari, korban diajak pelaku (MT) untuk berhubungan badan. Namun, korban ini menolak. Karena mendapat ancaman, jadi si korban terpaksa mau ikut pelaku ke hotel melati untuk berhubungan badan,” ungkap Kaur Humas Polres Berau, Iptu Suradi saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (1/6/2022), dilansir Suara.com -jejaring Kanalkalimantan.com.
Baca juga: Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba, Hakim di PN Palangkaraya Akan Diperiksa
Hubungan keduanya pun tak berlangsung lama. Pasalnya, sang gadis ternyata berselingkuh dengan laki-laki lain, dan akhirnya memutuskan hubungan dengan MT.
MT yang tidak terima dengan keputusan korban pun, lantas mengirim foto sang gadis saat tak berbusana kepada kakak korban. Tak berhenti disitu MT juga mengirim video persetubuhan mereka ke keluarga korban.
“Si pelaku ini tidak terima diputusi oleh korban. Kemudian dia mengancam, pertama mengirim foto bugil si, dan yang kedua pelaku ini mengirim video hubungan badan mereka kepada keluarga korban. Karena si kakak korban ini gerah dengan perlakuan pelaku, akhirnya dia melaporkan kejadian ini kepada kami,” imbuhnya.
Kini, MT telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akbat perbuatannya, MT diancam dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Suara.com/apriskian tauda parulian)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Samarinda2 hari yang lalu44 Kios dan Ruko Terbakar di Pasar Segiri Samarinda





