DPRD BANJARBARU
Agar PPKM Tak Buat Pelaku Usaha di Banjarbaru Gulung Tikar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari soroti perihal aturan yang ditetapkan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Banjarbaru.
Ketatnya pembatasan jam operasional tempat usaha dinilainya dapat mengakibatkan usaha masyarakat gulung tikar.
Sebagaimana diketahui, masa PPKM mikro telah diperpanjang hingga 22 Maret mendatang. Aturan yang semula mengharuskan seluruh jenis tempat usaha tutup pada pukul 22.00 Wita. Kini telah dimajukan menjadi pukul 21.00 Wita.
Emi mengungkapkan pengaturan jam operasional itu seharusnya tidak diterapkan merata ke seluruh jenis tempat usaha. Menurutnya, pemerintah dapat menyesuaikan dengan jenis tempat usaha khususnya yang baru beroperasional pada sore hari.
“Banyak kafe di Banjarbaru yang baru buka pada sore hari. Pemerintah seharusnya bisa menyesuaikan pembatasan jam operasional mereka. Kalau dipaksa tutup jam 9 malam, saya rasa itu terlalu memberatkan mereka,” ujar Emi, Selasa (16/3/2021).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah harus fleksibel dalam mengategorikan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha yang ada di Banjarbaru. Sehingga, katanya para pelaku usaha dapat bertahan di tengah kondisi sulit imbas merebaknya wabah virus corona.
“Khusus tempat usaha yang buka pada sore hari, saya sarankan diberikan waktu hingga jam 10 malam. Saya juga menyarankan layanan take away bisa tetap lanjut walau sudah selesai jam 10 malam. Ini penting agar pelaku usaha tetap bisa bertahan dalam situasi pandemi,” bebernya.
Ketimbang memperketat aturan batas jam operasional, Emi meminta pemerintah lebih fokus terkait pembatasan kegiatan tempat usaha. Semisalnya, jumlah pengunjung yang dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Juga protokol kesehatan di tempat-tempat yang lebih diperketat. Contohnya, pelaku usaha mengharuskan pengunjung wajib mengenakan masker, tersedianya tempat cuci tangan, kursi pengunjung yang diberi jarak antara satu dengan yang lain. Intinya prokes yang dipastikan penerapannya dan kapasitas pengunjung yang diatur 50 persen,” ucapnya.
Terakhir, Emi menekankan bahwa secara pribadi dirinya mendukung penuhnya diberlakukan PPKM Mikro di Banjarbaru. Ia juga mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah atas banyaknya temuan tempat usaha yang belum mengantongi surat izin operasional usaha.
“Namun saya juga mengingatkan, jangan sampai PPKM ini melumpuhkan ekonomi para pelaku usaha kita. Pemerintah harus melek dan menyesuaikan juga dengan kondisi saat ini,” tuntasnya. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluRakor Camat Lurah se Banjarbaru, Ini Keinginan Wali Kota Lisa
-
HEADLINE1 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop





