Connect with us

kriminal banjarbaru

Adu Mulut Setelah Tabrakan, Dongkrak ‘Bicara’ RE Ditahan

Diterbitkan

pada

Pelaku RE (29) diamankan di Mapolsek Liang Anggang karena melakukan penganiayaan menggunakan dongkrak usai terlibat kecelakaan. Foto: humas polsek liang anggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Adu mulut berujung penganiayaan dilakukan oleh RE (29) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Ahmad Yani Kilometer 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Surya mengungkap aksi kekerasan itu dipicu oleh pertikaian yang terjadi antara pelaku dan korban pasca kecelakaan lalu lintas.

“Kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas, tepatnya di samping halte Timbangan, pelaku mendatangi korban kemudian terjadi cekcok,” ujar Kompol Imam Surya, Kapolsek Liang Anggang, Jumat (24/10/2025).

Tak berselang lama, ketika adu mulut memanas RE kemudian mengambil dongkrak mobil dari bagasi kendaraan miliknya kemudian menghampiri lawan adu mulutnya.

Baca juga: Bangunan Publik Harus Ada APAR, Cek Ulang Instalasi Listrik

Tanpa disangka, RE langsung memukulkan dongkrak buaya yang dipegang di tangan kanan ke bagian telinga sebelah kiri korban.

“Pukulan tersebut mengakibatkan luka robek pada telinga korban,” sebut Kapolsek Liang Anggang.

Lelaki itu juga sempat mencoba memukul korban untuk kali kedua, namun korban berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya.

Akibat tangkisan ini, korban mengalami luka gores di tangan kiri dan luka memar di siku sebelah kiri.

Baca juga: Korupsi Jasa Internet Rp1,5 M di Diskominfosantik Seruyan, Dua Orang Ditahan

Dua orang di lokasi kejadian segera datang melerai. Setelah dilerai, dia orang sebagai saksi tersebut kemudian mengantarkan korban ke Polsek Liang Anggang untuk membuat laporan.

“Pelaku RE didapati melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban yang merasa keberatan dan tidak terima atas penganiayaan tersebut memutuskan untuk memproses kasus ini lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Mendapat laporan penganiayaan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang segera melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di Pantai Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

Baca juga: Pemprov Kalsel Siapkan Pelatihan Manajemen KMP di 2.013 Desa dan Kelurahan

“Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Saat tiba, petugas mendapati pelaku sedang bersama keluarganya. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatan pemukulan menggunakan dongkrak terhadap korban pascakecelakaan di lokasi kejadian.

“Kendaraan menabrak mobil, kemudian berkekalahi karena korban menabrak mobil,” tutup Kapolsek.

Pelaku beserta satu buah dongkrak mobil yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban, diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca