Kanal
Ada UU ITE, Pelajar-Mahasiswa Harus Cerdas dan Bijak dengan Informasi
AMUNTAI, Pelajar dan mahasiswa diberikan pemahaman Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahan menjadi UU nomor 19 tahun 2016 oleh Bagian Hukum Setda HSU, Rabu (18/12).
Narasumber acara menghadirkan Kasatreskrim Polres HSU Iptu Kamarudin bersama staf ahli Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HSU.
Kasatreskrim Polres HSU IPTU Kamarudin menekankan tentang pentingnya pengetahuan terkait aspek hukum kejahatan dan pelanggaran terhadap UU ITE, agar dikemudian hari para pelajar mahasiswa tidak sampai terjerat hukum.
“Sehingga perlu cara bijak dalam menggunakan media internet dan elektronik,†ingatnya.
Pelajar dan mahasiswa harus punya cara cerdas menyikapai internet dan bijak bermedia sosial.
“Kita harus bisa lebih bijaksana dan hati-hati memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pada saat melakukan transaksi elektronik, agar terhindar dari permasalaham hukum,†ujarnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa pemenfaatan teknologi informasi elektronik harus dilaksanakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomiam nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan untuk memajukan pemikiran teknologi informasi seoptimal mungkin dan memberikasam rasa aman kepada pengguna teknologi informasi. (dew)
Editor : Bie
-
Bisnis22 jam yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE2 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas23 jam yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar
-
Kabupaten Kapuas20 jam yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah





