Kabupaten Hulu Sungai Utara
Sebulan Operasi Penerapan Disiplin Protkes di HSU, Pelanggaran Capai 1.271 Kasus
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sedikitnya 1.271 pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) didapati sejak 7 September – 6 Oktober 2020 pelaksaanan Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari total 1.271 pelanggaran Protkes, terdapat beberapa sangsi di antaranya teguran lisan sebanyak 19, teguran tertulis 5 dan penyitaan Kartu Identitas 0, sanksi sosial 372, sanksi fisk 597, balik arah 126. Sedangkan untuk sanksi denda sebanyak 43 serta sanksi untuk pertokoan, kantor, sekolah, tempat keagamaan, yang menggelar acara yang tidak sesuai Protkes ada 37 dan yang sesuai dengan Protkes ada 27.
Jumadi selaku Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten HSU menyebut operasi yang digelar selama ini merupakan tindak lanjut instruksi Perbup HSU Nomor 37 tahun 2020 serta Inpres Nomor 6 tahun 2020.
“Kegiatan penegakkan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang mewabah saat ini, berjalan dengan lancar,” kata Jumadi, Sabtu (10/10/2020).

Sementara untuk menjamin pelaksanaan Perbup HSU benar-benar dipatuhi, maka Tim lapangan penegakan Perbub HSU yang terdiri dari beberapa unsur atau instansi terkait, di antaranya dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kejaksanaan, Dishub, BPBD, Camat, Lurah, Kepala Desa, telah melaksanakan operasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten HSU dengan jadwal dan zona yang sudah ditentukan.
“Dari hasil sanksi denda yang dibayar pelanggar jumlah akumulasi sampai saat ini sebesar Rp. 4.300.000, dimana langsung kami setorkan ke kas daerah yaitu ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten HSU,” jelas Jumadi.
Dirinya menambahkan, secara umum selama ini masyarakat sudah memahami kegiatan penerapan disiplin dan hukum protokes tersebut dan saat ini masyarakat juga sudah sadar akan pentingnya masker sebagai upaya untuk melindungi diri mereka masing-masing dari penularan Covid-19.
“Memang ada saja beberapa orang yang melanggar dengan berbagai macam alasan, seperti lupa membawa masker, maskernya hilang, membawa masker tapi tidak digunakan, dan juga ada beberapa menggunakan alasan tidak nyaman saat memakai masker,” imbuhnya.
Selain razia masker kepada perorangan, kata Jumadi pihaknya juga melakukan pengawasan Protokes ke pelaku usaha seperti warung, toko, atau warung makan juga pengawasan kepada penyelenggara kegiatan seperti perkawinan, futsal, dan yang lainnya.
Untuk perkawinan, pada umumnya tuan rumah sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pengunjung untuk hadir menggunakan masker.
Namun dalam pengamatannya sampai dengan saat ini masih ada pengunjung sekitar 25 persen yang tidak memakai masker saat acara perkawinan tersebut.
“Untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong patuhi protokol kesehatan, kerena sanksinya tegas, jelas, dan terukur,” kata Jumadi.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya mematuhi protokol kesehatan (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Cell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Sungai Lulut yang Amblas
-
HEADLINE3 hari yang laluProtes Pemadaman Listrik Bergilir, Warga Datangi PLN UP3 Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Tingkatkan Wawasan ASN Mengenai Standar Keamanan Informasi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLomba Desain Sasirangan Pewarna Alam di Mess L Banjarbaru
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Minta Penyediaan Fasum Ramah Disabilitas


