Kriminal Banjarmasin
Perniagaan Satwa Dilindungi Trenggiling, NM Dibawa Polisi
Tersangka berinisial NM alias O, warga Sungai Jingah RT 002 RW 001 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.
“NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling dalam keadaan hidup,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, Sabtu (3/10/2020).
Disebutkan, tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling telah dilakukan penyitaan.
Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan atau tahap I.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di halaman kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : Bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Sungai Lulut yang Amblas
-
HEADLINE2 hari yang laluProtes Pemadaman Listrik Bergilir, Warga Datangi PLN UP3 Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Tingkatkan Wawasan ASN Mengenai Standar Keamanan Informasi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLomba Desain Sasirangan Pewarna Alam di Mess L Banjarbaru
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Minta Penyediaan Fasum Ramah Disabilitas


