HEADLINE
Abai Protokol Kesehatan di Pasar Martapura, PD Pasar Ancam Cabut Izin Usaha
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tidak ingin Pasar Martapura menjadi klaster penyebaran virus corona, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) siap beri sanksi pedagang yang tidak taat protokol kesehatan berupa penutupan tempat usaha.
Hal tersebut diungkapkan Direktur PD PBB Rusdiansyah, Selasa (29/9/2020) siang, dengan tegas pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan tempat usaha, apabila para pedagang masih ngotot tidak taat protokol kesehatan.
Terkait penerapan disiplin protokol kesehatan di Pasar Martapura, menurutnya, pedagang yang tak mau menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat berjualan terlebih dahulu akan diberi teguran.
Polres Banjar melaksanakan operasi yustisi, pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Batuah Martapura, Selasa (29/9/2020) pagi, setiap pengunjung pasar maupun pedagang yang tidak memakai masker ditindak dengan pemberian sanksi push-up.
Sebagaimana Perbup Nomor 30 Tahun 2020, papar Rusdiansyah lebih jauh, tentang pedoman pembatasan sosial tertentu masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, pasal 35 ayat (2) huruf c.
Sanksi bisa berupa teguran langsung, peringatan, catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian, pembubaran kegiatan, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, atau, pencabutan izin usaha.
“Apabila masih tidak taat protokol kesehatan, kita beri berupa surat peringatan pertama dan kedua, sampai ketiga maka akan dapat sanksi tidak diperpanjang izin pemakaian tempat usaha,” tegas Rusdiansyah.
Tidak hanya pedagang saja yang akan diberi sanksi, pengunjung pun jika kedapatan tidak memakai masker akan diberi sanksi berupa pendisiplinan di tengah pasar.
“Semua pengunjung di kawasan pasar yang tidak mentaati protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker akan kita beri sanksi,” paparnya
Pihaknya pun, juga sudah mensosialisasikan kepada para pedagang dan pengujung pasar, tentang adanya perbup tersebut sehingga bisa dipatuhi oleh pedagang maupun pengunjung pasar.
“Sekarang kan sudah ada dasar hukumnya, peraturan bupati nomor 30 tahun 2020, jadi bagi yang melanggar tidak akan bisa mengelak lagi,” kata Rusdi
“Tak hanya di pasar Martapura, pasar lain misalnya Pasar Gambut, Pasar Astambul juga wajib menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : bie
-
Bisnis1 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE1 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE1 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
Olahraga1 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






