Hukum
Menghilang 3 Tahun, Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Lahan Bank Maluku
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI meringkus terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Heintje Abraham Toisuta, Selasa (15/9/2020). Heintje merupakan terpidana terkait perkara pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya sehingga merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje telah buron selama kurang lebih tiga tahun setelah kasus yang menjerat dirinya terungkap.
Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Heintje diringkus di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 19.20 WIB.
Tak ada perlawanan dari Heintje saat penangkapan terjadi.
“Tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon,” kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Atas perbuatannya, Heintje dihukum penjara selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 800 juta subsidair tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.
“Penangkapan buronan merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan,” imbuh Hari. (suara.com)
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan16 jam yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


