Kota Banjarmasin
10 Hari Penerapan Perwali, 807 Orang Langgar Protokol Kesehatan Tak Pakai Masker
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masa penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masyarakat di Kota Banjarmasin pun diputuskan untuk diperpanjang.
Artinya, pemberlakuan sanksi berupa denda uang tunai maupun sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dilanjutkan.
Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina mengatakan, perpanjangan masa tersebut merupakan hasil dari evaluasi keseluruhan pelaksanaan Perwali yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker dan menghindari kerumunan sejak 1 September 2020 yang lalu.
“Pada intinya kita sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan ini selama satu bulan,” kata Ibnu di Banjarmasin, Jumat (11/9/2020) siang.
Menurut Ibnu, selama Perwali yang bertujuan untuk meminimalisir resiko penularanCovid-19 itu dilaksanakan, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai membaik. Dimana, dalam 10 hari pelaksanaannya, tingkat kesadaran masyarakat berangsur membaik.
“Bahkan mencapai 75 persen,” ujarnya.
Hingga saat ini, ia melanjutkan, petugas gabungan telah menindak 807 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Dari keseluruhannya, 105 orang diantaranya mendapat sanksi berupa denda uang.
“383 orang mendapat sanksi sosial serta 319 orang dikenakan tegur lisan dan terlulis,” imbuh Ibnu.
Ia membeberkan, nominal hasil denda yang didapatkan Pemko selama 10 hari pemberlakuan Perwali tersebut sekitar Rp7 juta. “Paling tidak memberikan efek jera kepada pelanggar, karena target utamanya bukan uang, tapi tibgkat kedisiplinan warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah,” terangnya.
Sehingga, ia berharap dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan Perwali Nomor 68 itu, bisa semakin meningkatkan kesadaran warga untuk lebih disiplin protokol kesehatan.
Apalagi, dalam waktu dekat DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
“Kita lihat lagi kedepannya. Yang pasti untuk pintu masuk Kota Banjarmasin harus lebih diperketat lagi. Jangan sampai kota ini kembali menjadi zona merah,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
Bisnis20 jam yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029
-
Kalimantan Tengah2 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029