Kota Banjarmasin
10 Hari Penerapan Perwali, 807 Orang Langgar Protokol Kesehatan Tak Pakai Masker
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masa penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masyarakat di Kota Banjarmasin pun diputuskan untuk diperpanjang.
Artinya, pemberlakuan sanksi berupa denda uang tunai maupun sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dilanjutkan.
Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina mengatakan, perpanjangan masa tersebut merupakan hasil dari evaluasi keseluruhan pelaksanaan Perwali yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker dan menghindari kerumunan sejak 1 September 2020 yang lalu.
“Pada intinya kita sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan ini selama satu bulan,” kata Ibnu di Banjarmasin, Jumat (11/9/2020) siang.
Menurut Ibnu, selama Perwali yang bertujuan untuk meminimalisir resiko penularanCovid-19 itu dilaksanakan, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai membaik. Dimana, dalam 10 hari pelaksanaannya, tingkat kesadaran masyarakat berangsur membaik.
“Bahkan mencapai 75 persen,” ujarnya.
Hingga saat ini, ia melanjutkan, petugas gabungan telah menindak 807 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Dari keseluruhannya, 105 orang diantaranya mendapat sanksi berupa denda uang.
“383 orang mendapat sanksi sosial serta 319 orang dikenakan tegur lisan dan terlulis,” imbuh Ibnu.
Ia membeberkan, nominal hasil denda yang didapatkan Pemko selama 10 hari pemberlakuan Perwali tersebut sekitar Rp7 juta. “Paling tidak memberikan efek jera kepada pelanggar, karena target utamanya bukan uang, tapi tibgkat kedisiplinan warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah,” terangnya.
Sehingga, ia berharap dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan Perwali Nomor 68 itu, bisa semakin meningkatkan kesadaran warga untuk lebih disiplin protokol kesehatan.
Apalagi, dalam waktu dekat DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
“Kita lihat lagi kedepannya. Yang pasti untuk pintu masuk Kota Banjarmasin harus lebih diperketat lagi. Jangan sampai kota ini kembali menjadi zona merah,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
Hukum2 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama Dua Pekan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
HEADLINE19 jam yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Dampingi Menhut Tinjau Hutan Lindung Bekas Terbakar di Liang Anggang



