Hukum
Ini Beberapa Kejanggalan SK Menteri ESDM soal Tambang di HST
BANJARBARU, Keluarnya surat keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPB) PT Mantimin Coal Mining (MCM) menjadi tahap kejadian operasi produksi, ternyata memiliki sejumlah kejanggalan. Bahkan, Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) pun mengaku bingung dengan keluarnya izin tersebut.
Berikut beberapa kejanggalan keluarnya SK 441.K/30/DJB/2017 .
| 1)     Pemkab HST merasa tak pernah diundang oleh Kementerian ESDM untuk menandatangani Amdal terkait hal tersebut. |
| 2)     Kajian khusus Amdal oleh MCM sebelumnya pernah ditolak Pemka HST karena sejak tahun 1999, sudah ada proyek Irigasi Batangalai di wilayah Kecamatan BAT yang ditargetkan mengaliri 6.600 hektare lahan pertanian. |
| 3)     Pada Rapat terakhir di Swiss Bell Hotel, 14 Juni 2017 lalu, pihak Kementerian ESDM mengakui belum memiliki Amdal untuk di Blok Batutangga. Yang ada baru di Blok Upau, Kabupaten Tabalong, sehingga belum bisa menggarap di HST. |
| 4)     Komisi Penilai Amdal Pemprov Kalsel tak mungkin memberikan izin Amdal mengingat mereka mengetahui sikap Pemkab HST, serta adanya aspirasi penolakan wiilayah resapan air HST tersebut dirambah penambangan |
| 5)     Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan HST menduga izin produksi yang dikeluarkan Menteri ESDM untuk PT MCM tersebut, satu paket dengan izin lainnya yang meliputi Kabuaten Balangan dan Tabalong yang sudah mendapatkan izin Amdal. |
Editor: Chell
-
Bisnis2 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE3 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
HEADLINE3 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
Olahraga3 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPepelingasih – Perumda PALD Banjarmasin Bahas Pengelolaan Limbah Domestik






