Kabupaten Barito Kuala
Miliki 19 Paket Sabu, Pemuda di Tamban Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Pemuda berinisial A (36) warga Desa Jelapat I RT 11 Kecamatan Tamban, Barito Kuala, diamankan jajaran Polsek Tamban pada Selasa (30/6/2020) pukul 11:00 Wita. Tersangka ditangkap karena diduga memiliki 19 paket sabu dengan berat kotor 4,89 gram atau berat bersih 1,47 gram.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaraan narkotika di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban. Kemudian anggota Polsek Tamban melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” kata Kapolres Barito Kuala melalui Kapolsek Tamban Iptu Syahminan Rizani, Selasa (30/6/2020).
A diringkus di rumahnya di Desa Jelapat Jelapat I RT 11 Kecamatan Tamban. Di rumah tersangka, polisi mendapati 19 paket sabu yang disimpan dalam bungkus plastik. “Kemudian setelah ditanya oleh petugas kepemilikannya pelaku mengakuinya,” tambah Syahminan.
Selain 19 paket sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain. Seperti satu lembar jaket warga coklat, satu buah botol bekas minuman soda warna hijau, satu buah pipet kaca, tiga buah sedotan plastik, satu buah silotip transparan kecil dan dua buah dompet kecil warna hitam. “Pelaku sendiri dibawa ke Mako Polsek Tamban untuk diproses hukum,” pungkas Iptu Syahminan. A diherat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluLestarikan Budaya, Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan Huma Betang
-
HEADLINE2 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Ingatkan Warga Waspada Penyakit Diare dan ISPA
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSTQ HSU 2026 Digelar, Persiapan Tuan Rumah MTQ Kalsel 2027
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Banjar Amankan ODGJ Bersenjata Tajam


