Kota Banjarmasin
Perkawinan Anak Ternyata Sangat Beresiko, Ini Beberapa Dampak Buruknya
BANJARMASIN, Perkawinan anak memiliki dampak negatif bukan hanya pada yang bersangkutan, tetapi secara umum pada penurunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rohika Kurniadi.
“Dampak paling fatal dalam perkawinan usia anak adalah kehamilan dan persalinan dini, karena berhubungan dengan Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi dan keadaan tidak normal bagi ibu yang belum sepenuhnya matang untuk melahirkan,†jelasnya dalam acara Kampanye Stop Perkawinan Anak, di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (13/12).
Dia mengatakan, anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko 5 x lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan daripada perempuan usia 20-24 tahun. Dan secara global, kematian yang disebabkan oleh kehamilan terjadi pada anak perempuan usia 15-19 tahun.
“Sebelum membenahi masalah AKI dan AKB yang tinggi, meningkatkan kualitas pendidikan dan IPM Indonesia, seharusnya kita benahi inti dari permasalahan tersebut terlebih dahulu, yaitu perkawinan anak,” terang Rohika Kurniadi.
Menurut dia, walaupun terjadi penurunan kasus perkawinan anak yang di tahun 2013 sekitar 43,19% dan berkurang menjadi 34,23% di tahun 2014. Penurunan ini secara kuantitatif belum terlihat signifikan.
Resiko lain yang tidak dapat diabaikan adalah hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan, resiko ancaman dari penyakit reproduksi seperti kanker servick, kanker payudara dan juga hidup dalam kegaduhan keluarga karena ketidaksiapan mental mereka dalam membangun keluarga, sehingga menimbulkan perceraian
Melindungi anak dari praktik perkawinan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPPPA saja, namun membutuhkan peran serta dari empat pilar pembangunan yaitu lembaga masyarakat, dunia usaha, maupun media massa.
“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dan UndangUndang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 72 yang disebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompokâ€Â imbuh Rohika.
KPPPA telah melakukan sejumlah upaya untuk menghentikan pernikahan anak salah satunya diintegrasikan lewat program Kabupaten dan Kota Layak Anak. Terdapat 31 indikator yang dijabarkan dari konvensi hak anak yang harus dipenuhi untuk menjadi kota layak anak. Salah satunya, angka usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun. (achi)
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluApi Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAngkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor Serahkan Bantuan TJSL


