Kota Banjarmasin
Wali Kota Ibnu Optimis PSBB Banjarmasin Diterima Kemenkes
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ditetapkannya Kota Banjarmasin sebagai local transmission menjadikan Pemko Banjarmasin mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Namun, masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi untuk bisa menerapkan PSBB di Banjarmasin.
“Yang lompatan kasus kemarin, catatannya minta dilengkapi. Sedangkan stok pangan (aman). Lima persyaratan sudah dilengkapi, tinggal keputusan Kemenkes RI seperti apa,†kata Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina usai mediasi dengan warga Komplek Bumi Indah Lestari 2, Jalan Perdagangan Banjarmasin, Selasa (14/4/2020) sore.
Optimis kah Kemenkes RI memberikan lampu hijau pelaksanaan PSBB? “Karena poin-poin PSBB sudah kita laksanakan. Seperti meliburkan anak-anak sekolah, bekerja dari rumah. Namun di situ belum ada kewajiban pemerintah untuk memberi pangan (kepada masyarakat miskin),†jelas Ibnu.
Nantinya, jika mendapat persetujuan Kemenkes RI, akan ada tindakan tegas kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mematuhi social distancing maupun physical distancing. Intinya, harus ada ketegasan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
“Siapapun yang ke luar rumah harus memiliki izin misalnya. Bisa saja diterapkan aturan, misalnya, tidak menggunakan masker, akan diperiksa dan diberikan edukasi,†lugas Ibnu.
Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin mengajukan PSBB kepada Kemenkes RI dengan tembusan kepada Gubernur Kalsel sejak pekan lalu. Tentunya, ada konsekuensi yang harus dilakukan Pemko Banjarmasin jika PSBB dilaksanakan. Seperti, memberikan makanan untuk orang miskin. Sehingga, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar per hari.
“Dengan itu, konsekuensinya selama 14 hari atau selama 30 hari. Itu bayangannya, sehingga ini harus kita lakukan dalam rangka memutus mata rantai virus Covid-19 di Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan tentunya,†kata Ibnu, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pemko bersama DPRD Banjarmasin menyepakati untuk mengalokasikan anggaran Rp 51 miliar untuk penanganan Covid-19. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluSepekan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalsel, Perpanjangan Tunggu Rekomendasi BMKG
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluKarhutla di Kawasan Perkantoran Gubernur dan Permukiman Warga Cempaka
-
kampus2 hari yang laluEmpat Bakal Calon Rektor ULM 2026-2030 Paparkan Visi Misi
-
Gadget1 hari yang laluMemilih Laptop Investasi Jangka Panjang, Axioo Lengkapi Perlindungan Axioo ADP XTRA hingga 3 Tahun
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Akses Aman Air Limbah Domestik
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKementan RI – DPKP Kalsel Monitoring Luas Tambah Tanam Padi di Batola


