Kesehatan
Bersifat Sementara, Begini Cara Penggunaan Cairan Disinfektan yang Benar
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pakar Gugus Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut cairan disinfektan hanya bersifat sementara. Cairan disienfektan juga tidak akan melindungi seseorang dari virus jika melakukan kontak dengan orang sakit.
“Cairan disinfektan bisa membersihkan virus pada permukaan benda-benda dan pada tubuh atau baju dan tidak akan melindungi anda dari virus, jika berkontak erat dengan orang sakit. Jadi sifatnya adalah hanya bersifat sementara,” ujar Wiku dalam video konferensi pers di BNPB, Senin (30/3/2020).
Menurut Wiku, cairan disinfektan merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk proses dekontaminasi yang membunuh mikroorganisme, virus bakteri pada objek permukaan benda mati.
Selain itu, cairan disinfektan juga digunakan di permukaan lantai, meja permukaan lain yang sedang disentuh peralatan medis dan lain-lain.
Kendati demikian, penggunaan cairan disinfektan di area publik, transportasi, pasar, tempat ibadah, sekolah, rumah makan harus memperhatikan komposisi dan jenis bahan disinfektan.
Terlebih tidak dianjurkan dengan cara berlebihan, yakni fogging yang dapat mengganggu pernafasan dan menyebabkan iritasi.
“Dalam rangka pencegahan covid-19 penggunaan cairan desinfektan di area publik ,transportasi, pasar, tempat ibadah, sekolah rumah makan, perlu memperhatikan komposisi dan jenis bahan desinfektan dan tidak dianjurkan dilakukan secara berlebihan seperti fogging, karena dapat menimbulkan iritasi kulit bahkan mengganggu pernafasan,” kata dia.
Sementara penggunaan cairan disinfektan di permukaan benda tertentu menggunakan penyemprotan atau pengelapan dengan menggunakan sarung tangan.
“Penggunaan cairan disinfektan dilakukan spesifik pada lokasi dan benda-benda yaitu lantai, kursi meja gagang pintu ,tombol lift dan handle eskalator, mesin ATM, etalase, wastafel dan lain-lain. Setelah menyemprotkan permukaan benda, sebaiknya 1 menit, dilakukan pengelapan permukaan menggunakan sarung tangan,” katanya menjelaskan. (suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE1 hari yang laluFasum Lapangan Basket Berbayar, Begini Penjelasan Kadisbudporapar Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluNol Kilometer Lokasi Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluBupati Kapuas Dampingi Wakapolda Kalteng ke Polres Kapuas



