HEADLINE
Fatwa MUI: Warga di Daerah Rawan Corona Boleh Tidak Salat Jumat
KANALKLIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF menjelaskan pihaknya telah menerbitkan fatwa membolehkan umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus corona atau Covid-19 untuk meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur.
MUI mengeluarkan fatwa itu mengingat peyebarang virus corona yang begitu cepat.
“Salah satu poin fatwanya adalah dalam kondisi penyebaran corona demikian rupa, masif, tidak terkendali, di satu daerah, satu kawasan, maka salat Jumat itu bukan hanya dibolehkan tidak dilaksanakan, tapi justru dilarang untuk dilaksanakan dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat tinggal masing-masing,” kata Hasanuddin.
Selain itu, lanjut Hasanuddin, umat Muslim di daerah rawan penularan Covid-19 dibolehkan tidak salat berjamaah lima waktu di masjid atau tempat umum lainnya. Sedangkan umat Islam di wilayah berpotensi rendah terinfeksi virus Covid-19 wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
“Termasuk dalam fatwa itu adalah pelaksanaan salat Id, salat Tarawih. Pokoknya kerumunan jamaah, orang banyak lah. Ibadah yang dilakukan dalam jamaah banyak itu bisa ditunda sementara,” ujar Hasanuddin.
Komisi Fatwa MUI juga mengimbau umat untuk mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, dan rajin mencuci tangan.

Seorang petugas medis mengenakan pakaian hazmat menyemprotkan disinfektan di sebuah masjid di tengah wabah virus corona, di Jakarta, 13 Maret 2020. Foto: Reuters via VOA
Marwan, salah satu pengurus Masjid-An Nur di kawasan Jakarta Timur, mengatakan masjidnya belum memutuskan apakah salat lima waktu dan salat Jumat akan tetap digelar pasca adanya fatwa dari MUI ini.
Meski demikian saat ini, semua kegiatan pengajian rutin yang ada di masjidnya, kata Marwan, sudah dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.
Imam Besar Masjid Istiqlal di Jakarta Nasaruddin Umar mengimbau kepada pengurus masjid di Indonesia untuk membatasi kegiatan yang bersifat masif atau melibatkan banyak orang demi keselamatan umat.
Kalau memang keadaan makin mengkhawatirkan, Masjid Istiqlal pun, kata Nazaruddin akan meniadakan salat Tarawih di Istiqlal selama Ramadan, karena Tarawih hukumnya sunnah. Sedangkan yang wajib adalah melindungi diri dari penyakit.
Nazaruddin mengatakan virus corona ini harus dijadikan musuh bersama oleh semua lapisan masyarakat apapun etnis dan agamanya. Menurutnya ia telah melakukan pertemuan dengan pimpinan umat beragama terkait virus corona tersebut.
“Mari bergandeng tangan memusuhi, mencegah penyakit bersama. Jadi kalau semua umat beragama bergandengan tangan untuk menghadapi musuh yang sama. Jangan satu-satu,†ungkap Nazaruddin.
MUI juga menyatakan hoaks dan informasi yang tidak bisa dipertangung jawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram. Karena hoaks bersifat haram, maka membuat hoaks dan menyebarkan hoaks juga merupakan aktivitas terlarang.
Hingga kemarin, virus Covid-19 di Indonesia telah menginfeksi 134 orang, termasuk Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi. Lima di antaranya meninggal. (fw/ft-VOA)
Editor : VOA
-
HEADLINE2 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Hukum2 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPeluncuran Kapal Guru Pesisir Kapuas Direspon Positif Wamendikdasmen
-
Olahraga2 hari yang laluTest Event E-Sport Semarakkan Hari Jadi ke-74 HSU
-
Kesehatan2 hari yang lalu19 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Pambalah Batung





