Hukum
Pelaku Judi Togel Diringkus, Ini Pengakuannya
MARTAPURA, Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan satu orang pelaku judi togel ZA (52), Sabtu (18/11). ZA diciduk di rumah jalan Batuah Gang Merpati Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
Pelaku digelandang ke Mapolres Banjar tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 220 ribu.
Kaur Bin Op Reskrim Polres Banjar Ipda Munthe saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku judi togel tersebut membenarkan telah menangkap ZA.
“ZA kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 220 ribu rupiah, sekarang pelaku sudah kita amankan,†ujarnya.
Sementara itu pelaku judi togel ZA yang dimintai keterangan di dalam sel mengatakan, usaha haram yang dijalankannya tersebut sudah berjalan sekitar 1 bulan, dengan penghasilan kotor sekitar Rp 500 ribu perhari.
Sementara keuntungan bersih yang ia peroleh hanya sekitar Rp 100 ribu perhari.
“Seratus ribu saja seharinya, itu pun langsung habis untuk keperluan pribadi,†akunya.
ZA menambahkan untuk judi togel ini uang yang ia dapatkan dikirim kepada seseorang bandar yang berlokasi di Banjarbaru melalui transfer rekening.
“Saya kirim ke bos di Banjarbaru lewat rekening,†pungkasnya.
Lelaki 52 tahun ini melanggar pasal 303 tentang perjudian dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (emroni)
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
HEADLINE1 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang
-
HEADLINE1 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya


