KRIMINAL HSU
Selipkan Sabu di Balik BH saat Besuk ke Lapas, Emak-emak Ini Ditangkap Polisi
AMUNTAI, Mencoba ‘peruntungan’ jadi kurir benda haram, itulah yang dilakoni Rusmini alias Irus (32) warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan ini. Bermodal nekat mengantarkan paket sabu ke dalam Lapas Amuntai, eh malah berujung ditangkap polisi.
Ya, emak-emak aliaa ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, lantaran nekat membawa 1 paket sabu dengan berat bersih 1,31 gram untuk temannya Haiman alias Man (33) yang sedang menanti vonis di Lapas Amuntai.
Man sendiri diketahui merupakan warga Desa Mangkupum RT 01 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, tahanan titipan dari Polres Balangan yang masih menunggu masa vonis di Pengadilan Negeri Amuntai terkait kasus serupa. Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (24/12) mengatakan, saat itu pemeriksaan Irus langsung ditangani oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan barang haram tersebut dipesan langsung oleh Man.
Dari Informasi, berawal ketika tersangka Irus dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu mengantar per paket. Irus datang ke Lapas Amuntai dengan niat membesuk Man. Sesampainya di penjagaan Irus diperiksa oleh petugas wanita dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas mendapati 1 paket sabu yang terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan dalam pakaian dalam wanita (BH) di sebelah kiri.
Usut-punya usut, tersangka Irus mengaku barang tersebut milik temannya Man. Ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke dalam Lapas Amuntai. Petugas pun mememanggil Man yang menghuni kamar 02 dan ia mengakui dirinya yang meminta Irus untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut.
“Ini hasil kerjasama Lapas dan Sat Resnarkoba memerangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya. Anggota sat Narkoba kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres HSU guna diproses lebih lanjut .
“Semoga ini jadi contoh bagi pemakai, pengedar yang masih belum beraksi,” ucap Taufik.
Sementara itu, kedua tersangka bersama dengan barang bukti lainnya seperti 1 buah Hp dan 1 buah kendaraan bermotor roda dua dibawa ke kantor polisi. Keduanya terancam kasus UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dew)
Editor : Bie
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem
-
HEADLINE2 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
HEADLINE9 jam yang lalu
Kucing-kucingan Anak Kecil vs Satpol PP di Lampu Lalulintas Banjarbaru
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin21 jam yang lalu
Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar