Hukum
Baru 2 Bulan Hidup Bebas, SC Tertangkap Simpan 10 Paket Sabu
BATULICIN, SC (33), tak jera berbisnis barang haram meski pernah merasakan menghuni penjara dan baru dua bulan merasakan badannya merdeka. Ya, seorang residivis sabu kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dari rumah kediaman jalan Raya Serongga Km 15,5 Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (8/11/2019).
SC pernah masuk penjara karena perkara yang sama, diketahui SC baru 2 bulan mencium udara bebas sayangnya hukuman tersebut tidak membuatnya jera.
SC dibekuk petugas dirumahnya dan ditemukan 10 paket sabu seberat 22,3 gram bersama 2 butir pil ekstasi seberat 0,97 gram, 4 unit telpon genggam, 1 buah timbangan digital, serta uang tunai diduga hasil penjualan Rp 1 juta. Pria 33 tahun beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya SC kembali dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Frederikus Salama mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilkum Polres Tanah Bumbu sekalipun itu di pelosok daerah. “Ini kita lakukan guna mewujudkan rasa aman dan nyaman,†ujarnya pada Minggu (10/11/2019). (kk)
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju