Kriminal Banjarmasin
Miliki Sabu dan Ekstasi, Sela Diringkus Satnarkoba Polresta Banjarmasin
BANJARMASIN, Selawati alias Sela, diringkus aparat Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (15/10) siang, di sebuah kost di Jalan Gatot Subroto 5 No. 16, atau Kosan Marbun, Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP / A / 597 / X / 2019 / KLS / RESTA BJM, tanggal 15 Oktober 2019, Sela tertangkap tangan menyimpan atau menguasai sebanyak 23 paket sabu-sabu, dengan berat total 392,55 gram.
Selain itu, dari tangan Sela, kepolisian juga mengamankan barang bukti 15 butir tablet ekstasi warna biru bentuk tulip, dengan berat total 4,87 gram.
Lantaran memiliki paket shabu dan ekstasi, Sela melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sela digiring ke Polresta Banjarmasin guna pengembangan lebih lanjut. (fikri)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSE 2026 di Banjarbaru Dimulai, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE2 hari yang laluBGN Hentikan Sementara MBG, Audit SPPG di Daerah
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluRombongan Besar Terakhir Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air
-
Olahraga2 hari yang laluPeSOda Kalsel 2026 Digelar, 150 Atlet SOIna Berebut Tiket PeSONas Kupang
-
Olahraga2 hari yang laluBang Dhin Pimpin Perbasi Kalsel 2026-2030
-
Kabupaten Kotabaru16 jam yang laluKecelakaan Laut di Perairan Kotabaru, Satu Hilang Kapten Kapal Meninggal


