Kriminal Banjarmasin
Miliki Sabu dan Ekstasi, Sela Diringkus Satnarkoba Polresta Banjarmasin
BANJARMASIN, Selawati alias Sela, diringkus aparat Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (15/10) siang, di sebuah kost di Jalan Gatot Subroto 5 No. 16, atau Kosan Marbun, Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP / A / 597 / X / 2019 / KLS / RESTA BJM, tanggal 15 Oktober 2019, Sela tertangkap tangan menyimpan atau menguasai sebanyak 23 paket sabu-sabu, dengan berat total 392,55 gram.
Selain itu, dari tangan Sela, kepolisian juga mengamankan barang bukti 15 butir tablet ekstasi warna biru bentuk tulip, dengan berat total 4,87 gram.
Lantaran memiliki paket shabu dan ekstasi, Sela melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sela digiring ke Polresta Banjarmasin guna pengembangan lebih lanjut. (fikri)
Editor : Chell
-
Bisnis1 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE1 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE1 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
Olahraga1 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






