HEADLINE
Datangi Dewan Kalsel, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Kenaikan BPJS Kesehatan
BANJARMASIN, Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Konferderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, mendatangi kantor DPRD Banjarmasin, Rabu (16/10). Mereka menyerukan penolakan terkait Revisi UU No13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan kenaikan iuran bPJS Kesehatan.
Massa yang hingga berita ini ditulis terus berdatangan ini, tegas menolak hal tersebut karena dianggap sebagai kebijakan yang tidak pro terhadap nasib buruh. Dalam orasinya, massa yang di antaranya berasal dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia SPSI PT. Surya Satrya Timur Banjarmasin, menyerukan agar Revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan versi APINDO dan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Demikian juga tuntutan agar PP No. 78/2015 tentang pengupahandicabut, dan pelibatkan buruh di Indonesia dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan.
“Dewan sebagai wakil rakyat harus menolak. Revisi UU mestinya menyejahterakan buruh, bukan malah membunuh buruh di Kalimantan Selatan,†kata salah satu demonstran dalam orasinya.
Usai berorasi di halaman, DPRD Kalsel mempersilahkan perwakilan pendemo untuk menyampaikan tuntutannya. Mereka diterima Ketua DPRD Kalsel Supian HK di ruang BP Perda DPRD Kalsel.
Ketua K-SPSI Kalsel, H Sadin Sasau mengatakan, revisi UKK tentu tidak akan memberikan keuntungan bagi kelas pekerja di Indonesia. UUK yang berlaku hanya justru hanya berwatak regresif terhadap sejumlah kalangan. UUK justru semakin menjadikan buruh semakin terposisikan sebagai individu yang rentan akan kemiskinan.
Upah murah dan sistem kerja yang sangat fleksibel juga sangat bersampak pada posisi kekuatan buruh dan serikat pekerja. Dengan tidak adanya kepastian hukum justru semakin melemahkan posisi serikat dan minat para buruh untuk masuk dalam serikat.
“Ketakutan akan di-PHK, putusnya sumber mata pencaharian tentu menjadi hal yang sangat banyak dipertimbangkan oleh kaum buruh,” tegasnya.
Selain itu masalah gaji buruh menjadi salah satu alasan kenapa pihaknya menyatakan penolakan tegas. “BPJS misalnya, naik 100 persen. Kelas satu dari 80 jadi 160. Misalnya punya anak dua, gaji di perusahaan berapa? Belum lagi UU 13 yang dikebiri, buruh tidak dapat pesangon,” beber Sadin.
Dia juga menuturkan bahwa penolakan ini tidak terjadi di Kalsel saja. Namun seluruh perserikatan buruh seluruh Indonesia bergerak dan menolak bersama atas apa yang mereka sampai ke dewan saat ini.
Sementara itu Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan bahwa poin yang disampaikan oleh para buruh sangatlah berdampak positif. Sebagai wakil rakyat Kalsel, Supian tegas mengatakan bahwa tuntutan itu akan ia perjuangkan.
Ia berharap agar dapat secepat mungkin membawa aspirasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja. “Dewan menolak semua. Harus direvisi. Revisi harus disesuikan akidah mensejahterakan rakyat,” tegasnya.
Selain itu Supian juga ingin agar seluruh provinsi di Indonesia berkoordinasi untuk sama-sama memperjuangkan aspirasi parah buruh. Jangan hanya Kalsel yang memperjuangkan, harapnya, pun kepada seluruh persatuan buruh di Indonesia.(mario)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura3 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran










