Politik
Sah! KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Presiden dan Wapres Terpilih
JAKARTA, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pembacaan penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019). Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.
Selain Jokowi-Ma’ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.
Pleno ini digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.
Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua. Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. Komisoner KPU Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Keputusan itu menimbang, mengingat, dan memperhatikan keputusan KPU, putusan MK, dan Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 tanggal 30 Juni 2019.
“Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 01, saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Prof Dr HC KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 2019,” kata Arief.(dtc)
Editor: Chell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPeringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Banjar Berlangsung Meriah
-
HEADLINE1 hari yang laluPenyusutan Muka Air Tanah Diduga Jadi Penyebab Jalan Amblas di Pingaran Ilir
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluFachri dan Naysilla Raih Gelar Nanang Galuh HSU 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluJalan di Pingaran Ilir Amblas, Dinas PUPRP Banjar Gandeng ULM Lakukan Survei
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluAntrean Truk Solar SPBU Loktabat Disiapkan Lokasi Khusus Kantong Parkir
-
HEADLINE22 jam yang laluNyaris Setahun, Kabel Telekomunikasi di Panglima Batur Masih Semerawut Tak Tuntas


