Kota Banjarmasin
Perda Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lain Siap Diparipurnakan
BANJARMASIN, Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sudah memasuki garis akhir, dalam artian isi perda yang ada telah dikoreksi dari fasilitasi provinsi.
Dijelaskan oleh Kasubag Perundang-undangan Sekdakot Banjarmasin Jefri Fransyah, bahwa dari hasil fasilitasi sebelumnya masih ada beberapa pasal yang harus disesuikan dan dikaji kembali.
Adalah isi pasal 10 ayat 1 dan 2 yang dikaji kembali. Serta pasal 2, 6,7, 9, dan 12 yang perlu diberi sedikit penambahan penjelasan. “Semua sudah clear, tinggal diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda,” jelas Jefri.
Beberapa hal yang dikoreksi adalah mengenai pasal-pasal yang dimintai kejelasan oleh pihak provinsi. “Misalnya pembentukan satgas, dimintai kejelasan satgas itu apa. Penjelasan mengenai bagaimana satgas itu bekerja, bentuk-bentuk pelaksaan dari penangan satgas, itu dijelaskan,” ungkap Jefri.
Untuk sanksi bagi pelanggar perda, tentu akan lebih rendah dari sanksi undang-undang (UU) baik dari kurungan dan dendanya. Untuk sanksi perda terdiri dari sanksi-sanksi yang pelanggarnnya belum diatur di dalam UU.
Semisal jenis obat-obatan yang tidak termasuk di dalam golongan narkotika, seperti contohnya lem. “Nah kan lem barang legal, penyalahgunaannya itu tidak diatur di UU, dengan perda ini kita bisa mengenakan,” bebernya.
Ketua Pansus, Asmad, yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin menambahkan perda ini dikhusukan bagi pihak-pihak di bawah umur yang berfokus pada pencegahan dan rehabilitasi. “Jadi kalau ada yang terkena sanksi, didampingi juga, otomatis pasti ada tindakan. Kewenangannya di kepolisian kan, itu pendampingannya kalau di bawah umurc yapemerintah daerah, atau dinas-dinas terkait,” tuturnya.(mario)
Editor:Chell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSMAN 7 Banjarmasin Juara Lomba Mading 3D Museum Wasaka
-
Pendidikan2 hari yang laluMading 3D Juara Pertama Karya Anak SMAN 7 Banjarmasin Integrasikan AI
-
HEADLINE1 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Banjar Amankan ODGJ Bersenjata Tajam
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluAnalis Kebijakan Ahli Muda Setda Balangan Peringkat 1 Nasional INAKI Award 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSTQ HSU 2026 Digelar, Persiapan Tuan Rumah MTQ Kalsel 2027


