Hukum
Buang Sabu 71 Gram, HW Diamankan Polsek Banjarbaru Timur
BANJARBARU, Saat personil gabungan Polsek Banjarbaru Timur melaksanakan Operasi Sikat Intan 2019 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Jambangan, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, petugas melihat salah seorang pengendara membuang bungkusan plastik hitam ke semak-semak, Rabu (22/5).
Melihat hal tersebut petugas langsung mengejar pelaku dan meminta memungut barang yang dibuangnya. Saat dibuka, bungkusan plastik hitam tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket. Masing-masing bungkusan seberat 5,06 gram dengan total berat 71 gram.

Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku inisial HW (24), 71 gram sabu kami sita dari pelaku”, ucap Debi Triyani.
Selain itu pihak ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku HW dalam pemeriksaan penyidik guna proses hukum. “Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara”, tegas AKP Deby Triyani. (rico)
Editor:Cell
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
HEADLINE3 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE13 jam yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS


