Hukum
Buang Sabu 71 Gram, HW Diamankan Polsek Banjarbaru Timur
BANJARBARU, Saat personil gabungan Polsek Banjarbaru Timur melaksanakan Operasi Sikat Intan 2019 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Jambangan, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, petugas melihat salah seorang pengendara membuang bungkusan plastik hitam ke semak-semak, Rabu (22/5).
Melihat hal tersebut petugas langsung mengejar pelaku dan meminta memungut barang yang dibuangnya. Saat dibuka, bungkusan plastik hitam tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket. Masing-masing bungkusan seberat 5,06 gram dengan total berat 71 gram.

Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku inisial HW (24), 71 gram sabu kami sita dari pelaku”, ucap Debi Triyani.
Selain itu pihak ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku HW dalam pemeriksaan penyidik guna proses hukum. “Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara”, tegas AKP Deby Triyani. (rico)
Editor:Cell
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar19 jam yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru


