Connect with us

Politik

Ada 2.270 Pemilih Masuk yang Mengurus di Daerah Tujuan di Banjarbaru

Diterbitkan

pada

KPU Banjarbaru menetapkan jumlah pemilih masuk DPTb pada Pemilu 2019 Foto : net

BANJARBARU, Setelah melalui proses perpanjangan waktu sekitar satu bulan sejak penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Februari lalu, KPU Kota Banjarbaru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Tingkat Kota Banjarbaru, Rabu (20/3) bertempat di Hotel Roditha Banjarbaru.

Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Banjarbaru Hegar WH, dihadiri seluruh Komisioner KPU, sekretaris dan staf sekretariat, Bawaslu Banjarbaru, PPK/PPS, hingga unsur parpol dan penegak hukum.

Komisioner KPU Banjarbaru dari Divisi Perencanan, Data & Informasi, Hereyanto S.sos, MA, mengatakan, DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan yang timbul akibat adanya warga yang pindah memilih dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam tugas pekerjaan ataupun sedang menjalani tugas belajar (mahasiswa) yang menyebabkan pindah domisili.

Untuk itu diperlukan perpanjangan waktu pasca penetapan sebelumnya, mengingat masih banyak warga luar yang belum terakomodir untuk pindah memilih. Dengan demikian KPU Banjarbaru menjalankan program jemput bola ke perusahaan perusahaan multi nasional yang ada di Banjarbaru yang terindikasi karyawan atau pegawainya yang masih memiliki KTP luar , untuk bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu mendatang.

Hal yang sama dilakukan juga oleh KPU Banjarbaru kepada para mahasiswa luar yang sedang tugas belajar di Banjarbaru dengan cara membuka posko layanan di kampus kampus. Yang terakhir dilakukan oleh KPU Banjarbaru mendata dan memberikan kesempatan kepada warga binaan yang ada di Lapas kelas III Banjarbaru, dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat tinggal asal.

“Dengan demikian, agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya, para warga yang memenuhi syarat tersebut perlu diakomodir hak suaranya dengan cara mengisi Form A5 yang disediakan oleh KPU yang kemudian disusun dan direkap untuk dijadikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan,” ujar Hereyanto.

Setelah sebelumnya disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing masing Kecamatan hasil pleno DPTb tingkat kecamatan, akhirnya untuk tingkat kota Banjarbaru pun diputuskan dan ditetapkan bersama dengan persetujuan dari semua yang peserta rapat yang hadir.

Adapun Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Banjarbaru, pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 201 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 115 pemilih, tersebar di 32 TPS, 18 Kelurahan, dan 5  Kecamatan.

Kemudian, untuk pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 2.270 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.535 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 735 pemilih, tersebar di 321 TPS, 19 Kelurahan, dan 5 Kecamatan .

Sedangkan untuk penetapan DPT yang keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 63 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 26 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 37 pemilih, tersebar di 47 TPS, 14 Kelurahan, dan 5 Kecamatan. Kemudian untuk pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.056 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 643 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 413 pemilih, tersebar di 436 TPS, 20 Kelurahan, dan 5 Kecamatan di kota Banjarbaru .

Selain uraian data diatas juga terdapat penambahan TPS berbasis DPTb sebanyak 1 TPS yang tersebar di 1  Kelurahan dan 1 Kecamatan, tepatnya di Lapas kelas III Banjarbaru yang direkomendasikan oleh Bawaslu Banjarbaru pada Rakor tersebut.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->