Hukum
Nyanyian HA dan AA, Polsek Banjang Tangkap MI dengan 14 Paket Sabu
AMUNTAI, Berawal dari info masyarakat ada pesta barang haram, Polsek Banjang mengatur strategi penangkapan terhadap HA (20) dan AA (18), keduanya warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari tangan kedua pelaku ini polisi menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu, Minggu (17/2) pukul 02.00 Wita di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
Hasil introgasi kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang, kemudian anggota Polsek Banjang langsung bergerak melakukan pengembang mengejar terduga pelaku pukul 04.00 Wita. Akhirnya, MI (33) seorang warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang berhasil ditangkap di dalam sebuah gudang Jalan Jermani Husin Km 4 Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Dari tangan MI polisi menemukan 14 paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika dengan berat 22,34 gram.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Banjang Iptu HM Yani membenarkan penangkapan tiga pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dikenakan pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†ujarnya. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


