Hukum
Pelaku Jambret di Depan Hotel Ratu Elok Diringkus
BANJARBARU, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru meringkus seorang penjambret yang biasa beraksi di wilayah perkotaan bersama terduga seorang penadah, Senin (22/1).
Pelaku ini biasa beraksi pada malam hari dan meresahkan warga Banjarbaru. Pelaku jambret berinisial MR (27) dan penadahnya berinisial KA (29), keduanya warga Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. MR selaku eksekutor berperan mencari korban dan melakukan perampasan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, penangkapan pelaku jambret dan penadah itu berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 25 / I / 2019 / KALSEL / RES Bjb, pada 21 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Aryansyah menambahkan, kronologis kejadian pada saat pelapor dan temannya melintas menggunakan sepada motor Honda Beat di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sugai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan -depan hotel Ratu Elok Banjarbaru- pelapor mengeluarkan HP miliknya, kemudian datang pelaku berjumlah 2 orang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah dan langsung mengambil HP milik korban langsung kabur.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dua pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
“Saat diintrogasi pelaku berinisial MR mengakui baru pertama kali melakukan aksi jambret,†kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.
Untuk pelaku MR (27) dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara, sedangkan KA (29) dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
HEADLINE2 hari yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Hukum3 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
Hukum3 hari yang laluDiduga Mengandung Kokain, 4.364 Liquid Vape Disita
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluProduk Kriya Unggulan UMKM Banjarbaru Tampil di Trade Expo Indonesia 2026



