Connect with us

Kanal

Ironi di Tengah Miliaran Rupiah Anggaran Rehab Rumah

Diterbitkan

pada


MARTAPURA, Pemerintah pusat mengucurkan dua bantuan senilai miliaran rupiah untuk proyek rehab rumah warga miskin di Kabupaten Banjar tahun 2017. Anggaran yang dikucurkan melalui Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BPSPS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) guna perbaikan sebanyak 807 buah rumah.

Namun kenyataannya, masih ada yang belum tersentuh program ini. Syamsi (60) misalnya, warga miskin yang tinggal di sebuah gubuk reot bersama istri dan lima anaknya di Desa Kalampayan Ilir, Kecamatan Astambul, merupakan ironi di tengah melimpahnya bantuan yang mestinya bisa disalurkan. Namun demikian, derita Syamsi baru terendus pemkab setelah media memberitakannya.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Disperkim Kabupaten Banjar Irwan Jaya mengatakan, ada dua model bantuan rehab rumah melalui kucuran anggaran BPSPS dan DAK. “Tahun ini, untuk BSPS ada (anggaran rehab untuk) 255 unit rumah, dan DAK mengalokasikan 552 unit rumah untuk warga kurang mampu,” katanya, Senin (19/9).

Dipaparkan Irwan, besaran BPSPS untuk 255 unit rumah terbagi dua; Rp15 juta untuk warga miskin yang benar-benar tak lagi dapat kerja karena faktor usia seperti jompo. Lainnya sebesar Rp 7,5 juta untuk warga kurang mampu yang secara fisik masih kuat bekerja.

“BSPS sebesar Rp15 juta bagi warga yang secara fisik sudah jompo termasuk perhitungan untuk ongkos tukangnya,” ujar Irwan Jaya.

Sedangkan besaran anggaran untuk bantuan rehab rumah yang bersumber dari DAK, masing-masing rumah warga dibantu Rp15 juta. Untuk sasaran, penerima BSPS adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria atau syarat mendapat bantuan di antaranya; penghasilan per bulan di bawah upah minimum regioral (UMR), kepastian kepemilikan atas tanah yang ditunjukkan, dengan sertifikat hak milik (SHM) atau surat kepemilikan tanah (SKT), dan kondisi sisik rumah benar dalam kondisi rusak yang terefrensi dari kondisi lantai, dinding, dan atap rumah.

Sedangkan untuk bantuan rehap rumah yang bersumber dari DAK, benar-benar diperuntukan bagi warga miskin dengan kriteria di antaranya memiliki penghasilan tidak tetap dan kondisi rumah yang tidak layak huni. “Penerima program bedah rumah sumber anggarannya dari DAK diajukan berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) warga miskin pada Dinas Sosial,” kata Irwan.

Perbedaannya dengan BSPS, warga miskin pemerima bantuan diwajibkan membentuk sebuah kelompok dengan minimal anggota sebanyak 10 orang. Masing-masing kelompok diwajibkan melampirkan nomor rekening salah satu toko penyedia alat bangunan yang ditenjuk sesuai kesepakatan.

“Nantinya, dana akan langsung ditransfer ke rekening toko bangunan yang ditunjuk. Jadi warga tinggal langsung ambil barang di toko bangunan tersebut dengan nominal harga alat bangunan sebesar Rp15 juta,” kata Irwan Jaya.

BSPS tahun ini diprioritaskan untuk warga kurang mampu di wilayah Kecamatan Aluh-aluh, dan DAK rehab rumah telah ditetapkan untu warga di wilayah Kecamatan Martapura. Kaitannya dengan Syamsi, warga miskin yang menempati rumah tak layak huni di Desa kalampayan Ilir namun tak masuk dalam daftar penerima bantuan, baik BSPS maupun DAK, Irwan jaya mengatakan, kemungkinan besarnya karena tidak masuk dalam daftar pemerima bantuan yang dilakukan oleh pihak konsultan.

Menurutnya, ada sejumlah kemungkinan Syamsi tak masuk daftar penerima bantuan. “Salah satunya bukti kepemilikan sah tanah. Karena untuk dapat menerima bantuan, harus dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah. Tanpa itu bantuan tak dapat diberikan,” ujar Irwan.***


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->