Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Susun RPB Peta Risiko Ancaman Bencana

Diterbitkan

pada

Pemkab Kapuas menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk memetakan risiko sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk memetakan risiko sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana.

Dokumen ini ditargetkan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

Penyusunan RPB dibahas melalui sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di aula kantor Bapperida Kapuas, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan dibuka Asisten III Setda Kapuas, Fery Noah mewakili Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno.

Baca juga: Antisipasi Luapan Air, Grill Drainase Mampet di Panglima Batur Dibersihkan

Sejumlah pemangku kepentingan dilibatkan, mulai dari Forkopimda, instansi vertikal, camat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga LPPM Universitas Palangka Raya.

Perwakilan GAPKI, APHI Kalimantan Tengah, Manggala Agni, KPHP, KPHL, BOSF Mawas, dan pemadam kebakaran mandiri juga hadir.

Asisten III Setda Kapuas, Fery Noah, menyoroti kondisi geografis Kapuas yang memiliki beragam potensi bencana. Wilayah yang luas, permukiman di sepanjang daerah aliran sungai, kawasan gambut, dan lahan pertanian menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.

Dia meminta setiap perangkat daerah menyajikan data akurat mengenai ancaman, kerentanan, kapasitas wilayah, serta riwayat kejadian bencana sesuai tugas masing-masing.

Baca juga: BPBD Balangan Perpanjang Status Siaga Karhutla

Penanggulangan bencana harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi perlu berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan masyarakat dan ketahanan wilayah.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengatakan ancaman bencana di daerah itu meliputi banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, angin kencang, hingga kebakaran permukiman.

Luas wilayah, karakteristik permukiman, serta keberadaan lahan gambut membuat penanggulangan bencana membutuhkan perencanaan yang terarah dan terintegrasi.

Pangeran menegaskan, tanggung jawab penanggulangan bencana tidak hanya berada di tangan BPBD. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengamanatkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan relawan.

Baca juga: Cek Kelayakan SPPG, Pemkab Kapuas Periksa 13 Dapur MBG

Dokumen RPB nantinya memuat kebijakan, strategi, program, dan kegiatan berdasarkan kajian risiko serta karakteristik ancaman daerah.

Cakupannya meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kalak BPBD meminta seluruh OPD dan pemangku kepentingan aktif menyampaikan data serta masukan. Akurasi informasi dinilai menentukan agar rencana yang disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah berharap FGD tersebut menghasilkan dokumen yang aplikatif dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Tantangan berikutnya adalah memastikan program pengurangan risiko bencana benar-benar dilaksanakan, bukan berhenti sebagai dokumen perencanaan. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca