Kabupaten Banjar
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Banjar Gelar Rapat di Kanwil Kemenkum Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Banjar membahas tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik, di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026) siang.
Saat bersamaan juga dibahas tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027 sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan tersebut bertujuan menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan sebelum memasuki tahapan pembentukan regulasi selanjutnya.

Baca juga : Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.
Kepala DKISP Banjar, Faisal, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik diperlukan untuk memberikan landasan yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Baca juga : Bantuan Korban Kebakaran Palingkau Baru Diserahkan, Bupati Kapuas Minta Percepat
Menurut dia, kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar dia.
Ia menambahkan, penyebarluasan informasi daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.
Baca juga : Distribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
“Pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas dia.
Melalui rapat harmonisasi tersebut, kedua rancangan Peraturan Bupati Banjar diharapkan dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)
Editor: Dhani
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
HEADLINE2 hari yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Hukum3 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
Hukum3 hari yang laluDiduga Mengandung Kokain, 4.364 Liquid Vape Disita
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluProduk Kriya Unggulan UMKM Banjarbaru Tampil di Trade Expo Indonesia 2026



