Connect with us

Kabupaten Kapuas

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B

Diterbitkan

pada

Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kapuas bersama Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Foto : ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kapuas bersama Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (14/10/2026) pagi.

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, didampingi Asisten II Sekda, Kusmiatie, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Septedy, Kepala Distan Kabupaten Kapuas Edi, serta perwakilan UPR Prof Dr Ir Sosilawaty MP. Turut hadir jajaran pimpinan perangkat daerah terkait, para Camat, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari wilayah sentra produksi padi Kecamatan Kapuas Timur, Bataguh, Tamban Catur, dan Kapuas Kuala.

Baca juga : Bantuan Korban Kebakaran Palingkau Baru Diserahkan, Bupati Kapuas Minta Percepat

Kepala Distan Kabupaten Kapuas Edi memaparkan bahwa Kabupaten Kapuas merupakan lumbung pangan utama Kalimantan Tengah dengan kontribusi mencapai 45 persen dari total produksi beras provinsi. Luas Baku Sawah (LBS) daerah sebesar 45.006 hektare, Kabupaten Kapuas mencatatkan surplus beras sebesar 21.123 ton pada tahun 2025.

“Penyusunan Raperda LP2B ini sangat krusial sebagai fondasi hukum untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi, sekaligus mendukung Program Strategis Nasional seperti Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah Rakyat yang di Kabupaten Kapuas telah terealisasi seluas 4.571 hektare,” terang Edi.

Baca juga : Distribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai

Sementara, Sekfa Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang menginisiasi penyusunan Raperda LP2B. Dia menekankan pentingnya pengembangan industri hilir untuk mencegah alih fungsi lahan.

“Kerja keras kita hari ini menjadi fondasi yang kokoh demi menyelamatkan masa depan pangan anak cucu kita. Solusi supaya tidak cepat alih fungsi, harga gabahnya dinaikkan. Bagaimana harga gabah dinaikkan? Industri hilirnya harus dikembangkan, dengan membangun penggilingan padi skala besar di Kabupaten Kapuas. Sehingga petani-petani yang ada di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, bahkan Barito Kuala dapat kita tarik untuk gabahnya bisa ke pabrik pengolahan padi yang akan kita bangun,” ujar Usis I Sangkai.

Baca juga : Hadirkan 4 Narsum, DPMP Banjar Gelar Pelatihan untuk 26 Pambakal

Sebagai langkah nyata penguatan industri hilir tersebut, Pemkab Kapuas mematangkan rencana pembangunan RMU modern berkapasitas 400 ton per hari di Desa Bandar Mekar, Kecamatan Tamban Catur. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung dan mengolah hasil panen kawasan sentra pertanian agar beras yang dipasarkan keluar daerah sudah dalam bentuk kemasan konsumsi bermerek khas Kabupaten Kapuas.

Selain itu, Raperda LP2B ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta skema insentif bagi petani, seperti kemudahan akses pupuk, bantuan alsintan, hingga perbaikan sarana irigasi.

Prof Dr Ir Sosilawaty MP menyatakan apresiasi dan kesiapan penuh tim ahli UPR lintas disiplin ilmu, mulai dari bidang agroteknologi, sosial ekonomi, hukum, hingga teknik untuk menyusun naskah akademik dan Raperda LP2B yang adaptif, berkeadilan, serta implementatif di lapangan. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca